Sabaknews.com|Jambi Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jambi Timur, Ribi Awad, membantah tudingan terkait dugaan pembagian hak kepada Staf Pelaksana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).
Ribi Awad menjelaskan bahwa, isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman internal antara anggota Panwascam Jambi Timur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Rahmawati, dengan staf pelaksana divisi tersebut.
“Memang sempat terjadi kesalahpahaman antara saya, Divisi P3S, dan staf pelaksana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Namun, kami telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik,” ujar Ribi kepada media, pada Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan bahwa, pertemuan pada malam sebelumnya berhasil menyelesaikan semua persoalan yang sempat menjadi tuntutan dari pihak staf pelaksana Divisi P3S.
“Alhamdulillah, tadi malam kami sudah menyelesaikan duduk perkaranya. Semua tuntutan dari staf pelaksana Divisi P3S telah kami tanggapi dengan baik,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Wahyu Dimasaputra, salah satu staf Divisi P3S, yang mengatakan bahwa permasalahan internal tersebut telah diselesaikan.
“Masalahnya sudah selesai tadi malam. Tidak ada lagi persoalan yang belum terselesaikan,” tegas Wahyu.
Dengan klarifikasi ini, Panwascam Jambi Timur berharap isu tersebut tidak lagi menjadi polemik di masyarakat, Panwascam Jambi Timur juga meminta maaf atas polemik yang timbul saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.