Redaksi

PT. SABAK NEWS DIGITAL

AHU-018885.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP :
(20.699.428.7-334.000)

NOMOR INDUK BERUSAHA :
(0204240089636)

Direktur/Pimpinan Perusahaan:           NURDIN EVENDI

Pimpinan Perusahaan/Penanggungjawab:  

NURDIN EVENDI

Pimpinan Redaksi :

Prof.Dr. SUTAN NASOMAL, S.Pdi.SE. SH.MH.M.Ph.D

Wakil Pimpinan Redaksi:

SYAPRI, C.F.L.E

Redaktur :

ADE MARDIAN SYAHPUTRA, S.Or

Keuangan : 

NURDIANA

Design Grafis :

ANDI ASMAWATI, S.Kom

Provinsi Jambi

Deby Rosya Violis (Kaperwil)

Jushar (Wartawan)

Tanjab Timur

 Ridwan (Kabiro)

Suharto (Wartawan)

Hariyanto (Wartawan)

Nurdin Asnawi (Wartawan)

Kota jambi

Sinartono (Wartawan)

Rini Nurul Habiby, S.IP (Wartawan)

Merangin

Tabri (Wartawan)

IT & Web: M Ali Maksum

ALAMAT KANTOR REDAKSI : 
JLN. JEND SUDIRMAN RT 004/001 KELURAHAN PARIT CULUM I KECAMATAN MUARA SABAK BARAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI

HP/WA :  +62 852-7276-8667

Surel (email) : sabaknews69@gmail.com

 

Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. SABAK NEWS DIGITAL

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan sabaknews.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website sabaknews.com

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Sabak News Digital (sabaknews.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA :  +62 852-7276-8667 atau melalui Surel (email) : sabaknews69@gmail.com

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website sabaknews.com, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Sabak News Digital (sabaknews.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. Sabak News Digital (sabaknews.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.