Sabaknews.com|Jambi 14/01/2025 Dugaan penggelapan dana perjalanan dinas serta laporan fiktif mencuat di lingkungan Panwaslu Kecamatan Jambi Timur.
Kasus ini melibatkan Ketua, anggota, dan staf pelaksana non-PNS Panwaslu Kecamatan Jambi Timur, khususnya terkait anggaran perjalanan dinas periode September–Desember 2024.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 3 Desember 2024, ketika Ketua Panwaslu Kecamatan Jambi Timur membentuk tim PIC (Person In Charge) untuk penyusunan laporan perjalanan dinas.
Dalam pembentukan tersebut, hanya empat dari enam staf pelaksana non-PNS yang dilibatkan, tanpa konfirmasi kepada dua staf lainnya. Salah satu staf yang tidak dilibatkan menanyakan hal ini pada Jumat, 6 Desember 2024, namun hanya mendapat jawaban melalui grup WhatsApp yang menyatakan keputusan tersebut diambil oleh pimpinan untuk mempermudah pengelolaan tugas.
Pada Minggu, 15 Desember 2024, tiga staf yang tidak dilibatkan mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan mereka dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Tanda tangan tersebut digunakan untuk mencairkan anggaran melalui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Jambi pada Senin, 30 Desember 2024. Namun hingga Senin, 13 Januari 2025, dana perjalanan dinas tersebut belum diterima oleh ketiga staf tersebut, sementara beberapa staf lainnya telah menerima pembayaran.
“Nama kami dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan kami dipalsukan. Hingga saat ini, honorarium perjalanan dinas kami belum juga dibagikan. Padahal, panwaslu kecamatan lain sudah membagikannya sejak 31 Desember 2024,” ungkap Wahyu Dimasaputra, salah satu staf pelaksana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).
Menurut Wahyu, Ketua Panwaslu Kecamatan Jambi Timur sebelumnya berjanji akan membagikan dana perjalanan dinas secara adil. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi penggelapan dana dan laporan fiktif.
“Kami berharap dana yang sudah diajukan dan diklaim atas nama kami segera dibagikan. Jika tidak, kami meminta pihak terkait untuk memproses dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara hukum,” tegas Wahyu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panwaslu Kecamatan Jambi Timur belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Beberapa upaya konfirmasi melalui grup WhatsApp hanya direspons dengan tanda dibaca tanpa jawaban.
Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas pengelolaan dana di tubuh Panwaslu Kecamatan Jambi Timur. Ketiga staf yang belum menerima haknya berharap ada penyelesaian yang adil dan langkah tegas dari pihak terkait untuk mengusut dugaan penggelapan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua Panwaslu Kecamatan Jambi Timur (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.