Sabaknews.com|Jambi Ditreskrimum Polda Jambi kembali ungkap kasus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini disampaikan oleh Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa dalam Konferensi Pers di Ruang Vicon Parama Satwika di lantai 3 Gedung Mapolda Jambi.
Program penanganan TPPO ini merupakan inplementasi dari program pemerintah asta cita 100 hari kerja pemerintah. Adapun 3 tersangka salah satunya berinisial E ALS L (44 tahun) . Pada Awalnya Senin 4 November 2024 Subdit lV mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan (eks lokalisasi Payo Sigadung) Kota Jambi sering terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” Tutur Kristian ”
Kemudian anggota subdit IV melakukan penyelidikan di kawasan tersebut sesampainya di rumah saudara E ALS L (44 tahun) anggota subdit IV melakukan pengecekan di kamar dan ditemukan pasangan bukan suami istri ,saat dilakukan introgasi bahwasanya laki-laki telah membayar sejumlah uang kepada perempuan tersebut dan perempuan tersebut memberi uang sewa kamar kepada saudari E ALS L uang sewa kamar sebesar Rp 50.000 setiap melayani tamu dan besaran nya 250 sampai 700 ribu setiap tarif kencan,”ucap kristian”
Barang bukti yang di amankan uang tunai sebesar 450.000 ribu dan korban di antaranya US perempuan (36 tahun), AN perempuan (39 tahun), RS perempuan (20 tahun), IAL perempuan (18 tahun), MU perempuan (17 tahun) dan A perempuan (17 tahun) untuk anak di bawah kini sudah di kirim ke dinas sosial untuk di rehabilitasi.
Untuk sangkaan para tersangka yaitu pasal 2 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ptppu dan atau pasal 83 dan atau pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan undang-undang nomor 23 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,”Tutup AKBP Kristian”(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.