Sabaknews.com|POLRESTA JAMBI- Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Dr. dr. Herlambang, Sp.OG-KFM memimpin Pemusnahan dan Penghapusan Obat Serta Bahan Medis Habis Pakai Kadaluarsa Tahun 2024 yang dilaksanakan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Jum’at 9 Agustus 2024.
Dalam sambutan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Dr. dr. Herlambang, Sp.OG-KFM, mengatakan; Terimakasih kepada para tamu undangan yang hadir pada pagi hari ini dalam rangka pemusnahan obat dan Bahan Medis Habis Pakai Kadaluarsa tahun 2024. Pemusnahan Obat dan BHP kadaluarsa ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, adapun obat yang kadaluarsa sebanyak 335 jenis.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan obat kadaluarsa oleh para saksi, penyerahan Limbah produk farmasi kadaluarsa (A337-2) secara simbolis, dan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya; Kepala BPOM Jambi diwakili ketua tim pemeriksaan Dra.Lenggo Vivirianty, Apt. BPKPD Muhammad Ahyar. Biro Hukum bidang Kabag bantuan hukum Willi caramoon. DLH Provinsi Jambi bidang fungsional Budiantoni. Kapolsek Telanaipura Akp S. Harefa, dan Tamu undangan berjumlah ±30 orang.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.