Sabaknews.com|Tanjab Timur- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur(Tanjabtim) membentuk Panitia Khusus(Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) di Ruangan Paripurna DPRD Tanjabtim, Selasa (28/05/24)
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE didampingi Wakil Ketua DPRD, Saidina Hamzah, SE, Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan dan anggota DPRD Tanjabtim ikut menghadiri rapat paripurna pembentukan Pansus terhadap Perubahan Ranperda Nomor 3 tahun 2016 dan Ranperda Nomor 9 tahun 2017.
“Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ini yang akan melakukan pembahasan bersama eksekutif, merupakan kinerja untuk menghasilkan peraturan daerah, sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di kabupaten Tanjung Jabung Timur.” Ujar Mahrup
“Dalam rapat tersebut, diputuskan struktur Pansus yang membahas perubahan Ranperda nomor 3 tahun 2016 tentang pemeliharaan hewan ternak dan Ranperda nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan rapat memutuskan 1(satu) Pansus terdiri dari sepuluh orang anggota terdiri dari 1 ketua.” Tutupnya (Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.