Sabaknews.com|Jambi- Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH.,SIK M.si dalam Konferensi Pers di halaman apel Mapolda Jambi merilis pencapaian kinerja, yang mana adanya dugaaan tindak pidana perlindungan konsumen dan migas Jum’at 02/08/2024.
Hal ini di sampaikan Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas ,”Pada tanggal 6 Juli pukul 13.00 hari Kamis Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib lokasinya yaitu di jalan Kenali Besar RT 42 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan alam barajo Kota Jambi. Kemudian polisi tangkap tangan para pelaku atas informasi dari masyarakat, di mana ditemukan ada 5 pelaku di sana,yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi gas molen ijo disulingkan ke gas non subsidi yaitu yang 5,5 kg dan 12 kg” .”tuturnya”
Selanjutnya Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan ” Kelima tersangka ini dengan inisial (DS) itu selaku pemilik dan pemilik tempat gudang pengoplosan gas elpiji . Semetara inisial (Ma) dan (Ir) sebagai pekerja pengoplos. Dan dua lagi yaitu pelaku itu anak-anak namun di sana dan kita sudah lakukan diversi.”ucap beliau”
Modus mereka yaitu memindahkan gas 3 kg (melon hijau) atau dioplos ke gas 5, 5 dan 12 kg non subsidi. Beralamat di kenali RT 42 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan alam barajo kota Jambi.Tersangka (DS) mengakui bahwa sudah melakukan pengoplosan atau penyulingan tersebut selama 6 bulan.
Para pengoplos gas tersebut (Ma) (Ir) dan 2 anak yaitu selaku pekerja, mereka bekerja memindahkan dengan cara manual dan dituangkan.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah
1 mobil nopol BH 8371 MY beserta STNK ,
350 tabung elpiji 3 kg bersubsidi,
80 tabung elpiji 12 kg non subsidi,
55 tabung lpg 5,5 kilo non subsidi,
5 besi alat suntik tabung gas panjang 13cm
3 buah besi pipa ukuran 5 cm
1 unit timbangan ukuran 100 kilo merek goldstar
1 buah drum besi warna hitam
1 buah kompor gas
1 paket alat masak (selang reguler dan tabung gas elpiji 5,5 kg)
1 bungkus segel warna kuning 5,5 kg dan 12 kg.
1 buah mesin gerinda
2 buku catatan pekerjaan barang
Dan 10 buah karet gas LPG warna merah.
Dari kelima orang ini kita kenakan pasal 62 ayat (1) untuk pasal 8 ayat (1) huruf B dan C undang-undang RI Nomor.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 40 angka 9 undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau pasal 55 ayat (1) KUH Pidan.
Sanksi yang dikenakan yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.”pungkas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas
(Deb)