Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Meringkus 1 Kurir Shabu Dengan Barang Bukti Seberat 0,46 kg.

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Jambi- Jum’at 02 Agustus 2024, Dalam Konferensi Pers yang di adakan di ruang Bagbinopsal Ditresnarkoba Di pimpin oleh Wadiresnarkoba Polda Jambi Akbp Andi M Ichsan. Kembali Diteresnakoba (subdit 1) Polda Jambi meringkus 1 orang tersang berinisial Mr.M bertempat tinggal di singkut Sarolangun pada tanggal 26 Juli 2024.

Perihal penangkapan ini Tim Opsnal Subdit 1 mendapakan informasi dari masyarakat. Dalam pengejarannya tersangka di tangkap dengan barang bukti shabu seberat 463,390 Gram(0,4 kg), di depan SPBU Kel.Durian Luncuk Kec. Bathin XXI Kab Batanghari Prov Jambi.

Lanjutnya Akbp Andi M ischan menyampaikan ” Narkoba tersebut di dapat dengan sistim lempar dan para kurir tersebut menjemputnya”. Peredaran narkoba jenis shabu ini akan di kirim ke Palembang . Ketika melintas di wilayah Hukum Polda Jambi ,kami langsung meringkus tersangka “tuturnya”.

Sementara dalam pengakuannya Tersangka Mr.M mengakui sudah 2 kali menjalani aksinya. Dan barang tersebut di dapat dari seseorang (yang kini menjadi DPO polisi).

Kemudian apabila 1 gram mendapatkan nilai ekonomis Rp 1.300.000 maka jumlah keseluruh barang bukti Rp 602.407.000 ( enam ratus dua juta empat ratus tujuh ribu rupiah) dan apabila 1 gram Shabu dapat di gunakan untuk 5 orang ,maka jiwa yang terselamatkan 2.316 ( dua ribu tiga ratus enam belas) Jiwa.

Pasal yang kenakan untuk tersangka 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) undang undang 35 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.”tutup Akbp Andi M ichsan.(deb)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Para Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dalam Kurun Waktu Satu Bulan.
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina.
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto Melaksanakan Kegiatan Kesiapan Personel Pengamanan Tempat Pengumuman Suara (TPS) Pilkada Serentak Tahun 2024.
Charta Politika Rillis Survey Terbaru di Tanjabtim, Elektabilitas Romi Hariyanto – Sudirman 71,8 % unggul Jauh Dari Alharis – Abdullah Sani yang Hanya 18,8%.
Breaking News !! Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim
Dillah-Romi Diusir PAN, Serombongan Supir Tanjabtim, Siap Mencoblos Dillah Muslimin & Romi Sudirman

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 20:51

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Jumat, 22 November 2024 - 20:44

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Jumat, 22 November 2024 - 18:28

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Para Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dalam Kurun Waktu Satu Bulan.

Jumat, 22 November 2024 - 09:33

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina.

Rabu, 20 November 2024 - 15:46

Dukung Asta Cita Presiden,Kapolresta Jambi Bersama Fokopimda Ikuti Zoom Meeting Serentak Launcing Gugus Tugas Polri.

Selasa, 19 November 2024 - 17:03

Ketua DPRD kabupaten SIAK di laporkan ke Polda Riau Dugaan Ijazah Palsu , Kuasa Hukum LSM Perkara Kembali Sampaikan memiliki Bukti Baru .

Selasa, 19 November 2024 - 15:52

Kabag SDM Bersama Pemerintah Daerah Gelar Rapat dan Peninjauan Lahan Ketahanan Pangan Polresta Jambi.

Selasa, 19 November 2024 - 13:20

6 Tersangka Pengedar Narkotika Di Amankan Ditresnarkoba Polda Jambi Minggu Ke 2 Bulan November 2024.

Berita Terbaru