Sabaknews.com|Jambi- Jum’at 02 Agustus 2024, Dalam Konferensi Pers yang di adakan di ruang Bagbinopsal Ditresnarkoba Di pimpin oleh Wadiresnarkoba Polda Jambi Akbp Andi M Ichsan. Kembali Diteresnakoba (subdit 1) Polda Jambi meringkus 1 orang tersang berinisial Mr.M bertempat tinggal di singkut Sarolangun pada tanggal 26 Juli 2024.
Perihal penangkapan ini Tim Opsnal Subdit 1 mendapakan informasi dari masyarakat. Dalam pengejarannya tersangka di tangkap dengan barang bukti shabu seberat 463,390 Gram(0,4 kg), di depan SPBU Kel.Durian Luncuk Kec. Bathin XXI Kab Batanghari Prov Jambi.
Lanjutnya Akbp Andi M ischan menyampaikan ” Narkoba tersebut di dapat dengan sistim lempar dan para kurir tersebut menjemputnya”. Peredaran narkoba jenis shabu ini akan di kirim ke Palembang . Ketika melintas di wilayah Hukum Polda Jambi ,kami langsung meringkus tersangka “tuturnya”.
Sementara dalam pengakuannya Tersangka Mr.M mengakui sudah 2 kali menjalani aksinya. Dan barang tersebut di dapat dari seseorang (yang kini menjadi DPO polisi).
Kemudian apabila 1 gram mendapatkan nilai ekonomis Rp 1.300.000 maka jumlah keseluruh barang bukti Rp 602.407.000 ( enam ratus dua juta empat ratus tujuh ribu rupiah) dan apabila 1 gram Shabu dapat di gunakan untuk 5 orang ,maka jiwa yang terselamatkan 2.316 ( dua ribu tiga ratus enam belas) Jiwa.
Pasal yang kenakan untuk tersangka 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) undang undang 35 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.”tutup Akbp Andi M ichsan.(deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.