Sabaknews.com|Jambi– Pada Hari Senin 29 juli 2024 Sekitar pukul 10:55 WIB. Direktur Eksekutif LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Lingkungan Jambi Mulyono Eko, S.IP menyambangi Polda jambi guna membuat Surat Laporan pengaduan yang di tujukan Kepada Direktur Utama PT.Niaga Guna Kencana Sawit (NGKS).
Mulyono EKo membuat laporan terkait dugaan tindak pidana melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berada di wilayah Minapolitan Kabupaten Batanghari, dengan bukti surat tanda terima laporan(STTPL) nomor: Reg 072/ VII/2024/Ditreskrimun.
Dalam isi surat laporan tersebut Mulyono Eko mengatakan, ada 4 point pelanggaran yang di lakukan oleh PT. Tersebut dan 4 point kesalahan tersebut meliputi:
* Direktur Utama PT.NGKS tersebut telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan berada di lokasi Minapolitan Kabupaten Batanghari
*Kegiatan usaha perkebunan yang di lakukan PT tersebut tidak mempunyai perizinan sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang Undang seperti; Izin lokasi , HGU, IUP Budidaya, Izin Lingkungan dan Dampak Lingkungan AMDAL Serta tidak sesuai Lokasi Perkebunan dengan RT/RW, Kabupaten Batanghari.
* Alam penguasaan Lahan terjadi Konflik Agraria yang bekepanjangan dengan masyarakat sekitar serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa sekitar.
* PT.NGKS tidak pernah melaporkan Pajak kepada Negara secara transparan.
Mulyono Eko, S.IP menginginkan kiranya Hukum bisa benar- benar memberikan keadilan bagi masyarakat dan bisa cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan Undang- Undang dan kaedah hukum yang berlaku”ujarnya.(Rin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.