Sabaknews.com|Jambi 23/01/2025 Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan aula rupatama gedung B Polda Jambi di pimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Esnesto Saiser dengan didampingi oleh pihak lapas 2 Jambi dan kejaksaan tinggi jambi.
Konferensi pers tersebut digelar untuk mengungkap hasil dari kasus jaringan narkotika yang dilakukan oleh keempat tersangka yang diketahui beresial AB, ES, M dan S.
Diungkapkan bahwa awal mula kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka yang berinisial S, M dan S di rumah yang beralamat di jalan Raya kasang pudak ke Muaro Jambi Provinsi Jambi yang mana tim opsional Polda Jambi menemukan adanya narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti senilai 1,837 gram.
Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka ditemukan fakta lain bahwasanya mereka melakukan transaksi tersebut dari seorang narapidana yang ditahan di lapas kelas 2A Jambi dengan cara mentransfer uang sebesar RP 2.800.000 juta tersangka S juga menyebutkan bahwasanya Dia sedang melakukan proses transaksi tersebut dengan tersangka AB. Tak lama setelah itu, tim opsional tersebut melakukan proses penelusuran dan penyelidikan secara lebih mendalam terhadap seorang narapidana bernama MUK yang pada saat itu berada di lapas kelas 2A Jambi.
“Ini ungkapannya sejak 2,4 Januari 2024 dari ungkapan 3 tersangka Kami mendapatkan informasi bahwasanya mereka dikendalikan oleh satu orang yang bernama AB alias MUK, awalnya mereka tahunya itu MUK. Tapi setelah melakukan kolaborasi dengan pihak lapas akhirnya terungkaplah siapa muk itu selain itu, kita juga dibantu dengan PPATK sehingga rekening yang kita kumpulkan itu bisa kita analisa, termasuk istrinya yang mana ikut membantu juga,” ujar dirresnarkoba dengan tegas”.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa pelaku melakukan transaksi lebih dari 100 kali selama berada di dalam lapas.
Turut barang bukti yang berhasil di amankan Uang Tunai sebesar Rp 132.000.000 juta, 2Kartu ATM dan 1 unit HP. (Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.