PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH : MENGHIMBAU PRESIDEN RI JENDRAL H.PRABOWO SUBIANTO AGAR HUKUM SAJA LURAH/KADES BILA TERLIBAT MENJUAL LAUT

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Jakarta- Peristiwa laut bisa di berikan surat SHGB kepada beberapa oknum pengusaha tentu tidak tiba tiba mudah diproses. Tentu banyak pihak yang terlibat memuluskan proses tersebut. Bila tidak melibatkan aparatur pemerintah.

Tidak tanggung tanggung LAUT DI SERTIFIKATKAN di hampir seluruh perairan di INDONESIA. Hal ini membuat sangat terkejut dengan semua PENGAMAT PEMERHATI KEAMANAN LAUT INDONESIA serta para guru besar HUKUM INDONESIA.

Ada beberapa laut di SERTIFIKATKAN :

1. Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 263 bidang di laut Tangerang yang dibangun pagar laut memiliki surat HGB. Tercatat pula 17 bidang lainnya yang memiliki SHM.

Tercatat pemilik surat HGB dan SHM itu beragam. Mayoritas milik korporasi yakni 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

2. Laut Sumenep

Kepala Dinas Perikanan Sumenep Agustiono Sulasno membenarkan seluas 20 hektar di sepanjang laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep memiliki SHM.

Namun, Agustiono tak menjelaskan secara rinci alasan penerbitan SHM itu. Ia mengklaim pemerintah sebelumnya sudah melaksanakan penyelidikan tentang teritorial geografis dan pasang-surutnya air.

3. Laut Sidoarjo

Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur mencatat wilayah seluas 656 hektare di Laut Sidoarjo memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 1996.

Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur Lampri mengatakan HGB seluas 656 hektare itu dimiliki dua perusahaan dan berakhir pada 2026.

3. Laut Makassar

BPN Makassar mencatat lahan seluas 23 hektar di laut Makassar memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 2015 dan dimiliki oleh grup sebuah perusahaan.

Namun, Kasi Sengketa BPN Makassar Andrey Saputra enggan mengungkap pemilik HGB di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate tersebut.

4. Laut Subang

Laut seluas 462 hektare yang membentang dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, disertifikatkan menjadi 307 bidang. Sertifikat Hak Milik (SHM) laut tersebut diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021.

Dalam program TORA tersebut, ATR/BPN mengeluarkan 500 sertifikat dari total 900 hektare lahan yang terdiri dari tanah timbul dan laut. Namun, ironisnya, 90 persen dari penerima program tersebut adalah nelayan yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka.

Pemerintah harus tegas kepada para oknum Lurah atau Kades yang menjadikan laut bisa di SERTIFIKATKAN walaupun ada peraturan AGRARIA :

Peraturan ini di jadikan dasar oleh para oknum yang memperjual belikan laut. Sehingga merasa memiliki HAK untuk membangun diatas LAUT dengan tujuan PULAU REKLAMASI atau Tempat wisata :

Peraturan AGRARIA :
Tanah perairan bisa dilekatkan alas hukum atas tanah. Seridaknya, jika mengacu pada Pasal 1 ayat (4) UU 51/960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Mengacu pada pengertian tanah dalam Pasal 1 ayat (4) UU 5/1960 bukan hanya tanah yang ada di daratan, tetapi juga tanah yang ada di bawah kolom air.

“Artinya, baik perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah,”

Pasal 1 ayat (4) UUPA menyatakan, dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.

Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Prof KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH meminta kepada Pemerintah PUSAT harus tegas kepada penegakkan hukum pertanahan agar tidak ada lagi saling tumpang tindih peraturan serta undang undang yang bertabrakan dengan peraturan baik AGRARIA atau PERDA. Menjadikan banyak penafsiran yang keliru dan merugikan NEGARA serta MASYARAKAT. Apalagi sangat jelas PATOK LAUT merugikan NELAYAN dan mengancam kehidupan satwa laut. Hal ini disampaikan kepada AWAK MEDIA minggu (28/01/2025)

PEMERINTAH tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan POLITIK sekelompok elit atau pengusaha.

Bila untuk kepentingan mengatasi ANCAMAN ABRASI dan tenggelamnya pesisir laut maka harus resmi sesuai kepentingan PROYEK NEGARA dan untuk keselamatan MASYARAKAT. Jadi nelayan serta masyarakat di pesisir laut tidak dirugikan atau di gusur. Apalagi ada paksaan tanah masyarakat pesisir laut harus diambil paksa bila tidak mau di jual sangat murah.

Presiden RI tidak perlu ragu memerintahkan TNI dan POLRI untuk menangkap para oknum Lurah atau Kepala Desa atau KADIS BPN yang menerbitkan SHGB di laut.

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

SEMOGA PRESIDEN RI TENTUKAN TARIF MANUSIAWI UNTUK SEMUA DRIVER OJOL. PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH MENDUKUNG UNTUK DRIVER OJOL SEJAHTERA
Prof.DR.KH.Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Mohon Do,a Masyarakat Khalayak Ramai Untuk Ibunda Tercinta Ny. Hajjah Berliana Siregar Yang Telah Berpulang Kerahmatullah.
Seakan Kebal Hukum, SPBU APMS 76.913.02 Kab. Mamasa, Malakbo Jadi Pasar Bagi Mafia Pertalite dan Bio Solar, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
PROF SUTAN MENGHIMBAU AGAR SATU PINTU HARGA OBAT DAN HARGA PELAYANAN KESEHATAN DIBAWAH KOMANDO NEGARA
Musrenbang RKPD 2025 di Kecamatan Muara Sabak Timur Menyusun Prioritas Pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2026
Prof. Sutan Ketua Umum LSM Mantan Preman Mengclaem Generasi Muda Banyak Yang Gila Akibat Narkotika, Di Himbau Dinas Kesehatan Melacak Sumbernya
Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Shabu 11,7 Kg Jaringan Internasional Total 15 Milyar.
Camat Nipah Panjang Amri Juhardy, S. IP Bersama Ormas Nipah Panjang Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Sadu.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:13

Kejari Tanjab Timur Terima Proses Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Dari Unit Tipikor Tanjab Timur

Senin, 17 Februari 2025 - 20:24

Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Pembangunan ZI tahun 2025 Oleh RBP Rorena Polda Jambi.

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:33

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto Memimpin Kegiatan Penanaman Bibit Jagung Dengan Menggunakan Alat Modern Perdana.

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:00

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Bid Humas Polda Jambi Gelar Kemitraan dengan Awak Media.

Jumat, 14 Februari 2025 - 05:23

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Tegaskan Bahwa Pihak Kepolisian Akan Menindak Tegas Setiap Bentuk Pelanggaran Hukum.

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:55

Narkotika Jenis Sabu Seberat 29,95 Gram Dan 1 (satu) Orang Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:43

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Gelar Audiensi Dengan Pengadilan Tinggi Jambi

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:17

Polri Peduli , Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Berikan Sarana Kontak Kepada Anak Sekolah dan Warga.

Berita Terbaru