Jalan Becek Bak Kubangan Kerbau Di Kota Jambi.

Senin, 6 Januari 2025 - 18:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Jambi Dikala hujan tiba, jalanan di depan perumahan Kampung sukajadi Rt. 42 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi selalu becek dan licin tidak ubahnya seperti kubangan kerbau yang dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Sesuai pantauan awak media di lokasi, yang mana sekitar 200 meter lebih jalan di depan perumahan Kampoeng Sukajadi ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya aspal/cor beton, pengendara harus ekstra hati-hati lewat. Jambi, Senin 6/1/25.

Beberapa bulan lalu, keluhan ini sudah pernah dimuat di media Amuranews dan diteruskan kepada pemerintah setempat, Lurah Kenali Besar, Camat Alam Barajo dan kepada Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Farid.

Kala itu Kemas Farid berjanji, “bila pihak developer tidak mau bangun jalan tersebut kami hanya menunggu surat yang ditujukan ke pihak Perkim dan tembusan ke DPRD, kami akan segera panggil mereka. Hingga sampai saat ini belum ada tanda-tanda mau diperbaiki oleh pihak PT. Jambi Properti Indonesia selaku developer yang mana merupakan tanggung jawab mereka sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Keluhan datang dari beberapa pengendara yang melintas. Mereka mengeluh atas kondisi jalan yang licin, mereka was-was agar jangan sampai jatuh terpelanting ke jalanan karena licin dan becek.

Keluh seorang pengendara, IS yang sedang lewat dengan perlahan, “mas jalanan seperti ini sangat menggangu pengendara apalagi pakai motor seperti saya ini sedang bonceng anak ke sekolah pula, kalo nga hati-hati bisa terjatuh terjerembab ke genangan air itu,” tukasnya sambil mengomel.

Salah seorang pengendara mobil yang tidak mau disebut namanya, menyampaikan keluhan yang sama, “ya pak jalan ini sudah lama kayak gini, setiap datang hujan ya pasti becek, kalo tidak waspada bisa tergelincir nabrak yang lain. Kog tidak ada tanggung jawab developer ya..,? seharusnya mereka care dengan menyiapkan sarana prasarana yang baik agar tidak merugikan pihak lain dan menjaga nama baik mereka” katanya dengan kesal.

Sementara di tempat yang berbeda, Maria Magdalena salah satu anggota DPRD Kota Jambi melalui komunikasi Wa, “Selamat pagi pak. Seharusnya fasum dan fasos itu langsung pihak pengembang yang menyediakan baik, jalan dan Lampu jalan….Kalo sudah berdiri semenjak 2022. Pembeli Rumah di Perumahan itu harusnya menyampaikan ke pihak pengembang, karena itu belum tanggung jawab Pemerintah,” ucapnya

Ditambahkan, “saya mendengarkan keluhan itu tetapi dari pemerintah tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut terkait dengan aturan menteri dan itu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan.red) nantinya.” Begitu pak, ujar Maria.

Hal senada diucapkan oleh anggota DPRD Kota Komisi 3 Efron Purba,”silahkan dibuat surat pengaduan kepada DPRD, kami akan segera memanggil itu pihak developer biar segera dituntaskan,” ungkapnya

Sesuai aturan yang berlaku pengembang perumahan (developer) wajib membangun sarana prasarana perumahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Pengembang dilarang membangun perumahan tanpa memenuhi kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dijanjikan.

Pengembang yang tidak membangun sarana prasarana perumahan sesuai janji dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

DIHIMBAU UNTUK PRESIDEN RI AGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomer 146/PUU- XXII/2024 DI KAJI ULANG MENURUT PROF SUTAN NASOMAL
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin Upacara Memperingati Hari Jadi Provinsi Jambi ke-68 “Jambi Mantap 2030 Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
KAPOLRI LISTYO SIGIT CUKUP BERPRESTASI, PROF SUTAN NASOMAL MEMINTA AGAR TAHUN 2025 BEBERSIH MENINDAK ANGGOTA NAKAL CEMARKAN SERAGAM COKLAT HARAPAN RAKYAT INDONESIA !!!
KETUA MAHKAMAH AGUNG MENYAMPAIKAN REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024
PROF SUTAN NASOMAL KLIEM WAJAR PARA HAKIM MENUNTUT KENAIKAN GAJI !!
Sekda Sudirman Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024.
Gubernur Al Haris Apresiasi Peran BAZNAS Atasi Kemiskinan Di Provinsi Jambi
Sekda Sudirman Apresiasi Kegiatan ToT Metode 30 Menit Bisa Membaca Al-Qur’an yang Diselenggarakan TP-PKK dan Biro Kesra.

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:21

DIHIMBAU UNTUK PRESIDEN RI AGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomer 146/PUU- XXII/2024 DI KAJI ULANG MENURUT PROF SUTAN NASOMAL

Senin, 6 Januari 2025 - 11:47

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin Upacara Memperingati Hari Jadi Provinsi Jambi ke-68 “Jambi Mantap 2030 Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:47

KAPOLRI LISTYO SIGIT CUKUP BERPRESTASI, PROF SUTAN NASOMAL MEMINTA AGAR TAHUN 2025 BEBERSIH MENINDAK ANGGOTA NAKAL CEMARKAN SERAGAM COKLAT HARAPAN RAKYAT INDONESIA !!!

Minggu, 29 Desember 2024 - 07:52

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENYAMPAIKAN REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024

Sabtu, 28 Desember 2024 - 20:23

PROF SUTAN NASOMAL KLIEM WAJAR PARA HAKIM MENUNTUT KENAIKAN GAJI !!

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:11

Sekda Sudirman Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024.

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:20

Gubernur Al Haris Apresiasi Peran BAZNAS Atasi Kemiskinan Di Provinsi Jambi

Senin, 16 Desember 2024 - 14:45

Sekda Sudirman Apresiasi Kegiatan ToT Metode 30 Menit Bisa Membaca Al-Qur’an yang Diselenggarakan TP-PKK dan Biro Kesra.

Berita Terbaru