Sabaknews.com|Jambi Dikala hujan tiba, jalanan di depan perumahan Kampung sukajadi Rt. 42 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi selalu becek dan licin tidak ubahnya seperti kubangan kerbau yang dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Sesuai pantauan awak media di lokasi, yang mana sekitar 200 meter lebih jalan di depan perumahan Kampoeng Sukajadi ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya aspal/cor beton, pengendara harus ekstra hati-hati lewat. Jambi, Senin 6/1/25.
Beberapa bulan lalu, keluhan ini sudah pernah dimuat di media Amuranews dan diteruskan kepada pemerintah setempat, Lurah Kenali Besar, Camat Alam Barajo dan kepada Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Farid.
Kala itu Kemas Farid berjanji, “bila pihak developer tidak mau bangun jalan tersebut kami hanya menunggu surat yang ditujukan ke pihak Perkim dan tembusan ke DPRD, kami akan segera panggil mereka. Hingga sampai saat ini belum ada tanda-tanda mau diperbaiki oleh pihak PT. Jambi Properti Indonesia selaku developer yang mana merupakan tanggung jawab mereka sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Keluhan datang dari beberapa pengendara yang melintas. Mereka mengeluh atas kondisi jalan yang licin, mereka was-was agar jangan sampai jatuh terpelanting ke jalanan karena licin dan becek.
Keluh seorang pengendara, IS yang sedang lewat dengan perlahan, “mas jalanan seperti ini sangat menggangu pengendara apalagi pakai motor seperti saya ini sedang bonceng anak ke sekolah pula, kalo nga hati-hati bisa terjatuh terjerembab ke genangan air itu,” tukasnya sambil mengomel.
Salah seorang pengendara mobil yang tidak mau disebut namanya, menyampaikan keluhan yang sama, “ya pak jalan ini sudah lama kayak gini, setiap datang hujan ya pasti becek, kalo tidak waspada bisa tergelincir nabrak yang lain. Kog tidak ada tanggung jawab developer ya..,? seharusnya mereka care dengan menyiapkan sarana prasarana yang baik agar tidak merugikan pihak lain dan menjaga nama baik mereka” katanya dengan kesal.
Sementara di tempat yang berbeda, Maria Magdalena salah satu anggota DPRD Kota Jambi melalui komunikasi Wa, “Selamat pagi pak. Seharusnya fasum dan fasos itu langsung pihak pengembang yang menyediakan baik, jalan dan Lampu jalan….Kalo sudah berdiri semenjak 2022. Pembeli Rumah di Perumahan itu harusnya menyampaikan ke pihak pengembang, karena itu belum tanggung jawab Pemerintah,” ucapnya
Ditambahkan, “saya mendengarkan keluhan itu tetapi dari pemerintah tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut terkait dengan aturan menteri dan itu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan.red) nantinya.” Begitu pak, ujar Maria.
Hal senada diucapkan oleh anggota DPRD Kota Komisi 3 Efron Purba,”silahkan dibuat surat pengaduan kepada DPRD, kami akan segera memanggil itu pihak developer biar segera dituntaskan,” ungkapnya
Sesuai aturan yang berlaku pengembang perumahan (developer) wajib membangun sarana prasarana perumahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Pengembang dilarang membangun perumahan tanpa memenuhi kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dijanjikan.
Pengembang yang tidak membangun sarana prasarana perumahan sesuai janji dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.