Sabaknews.com|Jambi Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H didampingi Kabag Log Kompol Azimna Yanti, S.IP, M.M bersama Kasubsibinopsnal Siwas Ipda Nurhayati, dan Kasi Propam AKP Budi Suwarto, S.H, memimpin pelaksanaan pemeriksaan serta pengecekan kepada para personil Polresta Jambi yang memegang Senjata Api Organik Polri, bertempat di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, Senin (23/12/2024).
Pemeriksaan sekaligus pengecekan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolresta Jambi Nomor:ST/179/XII/WAS/2024, tertanggal 20 Desember 2024 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, meliputi Pemeriksaan Kartu Izin Pemegang Senjata Api (KIPS), Pemeriksaan Fisik Senpi, dan Pengecekan Jumlah Amunisi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan. Bahwa pemeriksaan dilakukan kepada Unit Satuan Kerja (Satker) di lingkup Polresta Jambi, yaitu Inventaris Satsamapta, dan Inventaris Polsek jajaran, serta kepada 163 orang personil pemegang Senpi organik Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ada 57 pucuk senpi telah dilakukan penarikan yang Kartu Izin Pemegang Senpi (KIPS) nya telah kadaluarsa, dan 17 personil pemegang Senpi lainnya yang tidak hadir, dan akan dilakukan pemanggilan kembali dengan membawa Senpi, KIPS beserta Amunisi.
” Pemeriksaan Senjata Api ini sebagai pengawasan internal Polri, guna menghindari adanya penyalahgunaan ataupun kelalaian dalam pemeliharaannya, langkah ini penting dalam menjaga profesionalisme serta keamanan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian “, terang Ipda Deddy Haryadi.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.