Sabaknews.com|Jambi 6/12/2024 Kembali Ditresnakoba dan Ditpolairud Polda Jambi musnahkan Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstacy. Pemusnahan tersebut di lakukan di Ruangan Rupatama Gedung B Polda Jambi dengan cara membelender dan mencampur dengan karbol kemudian di buang ke toilet. Acara pemusnahan tersebut di pimpin langsung AKBP Andi Ichsan. Dalam konferensi pers tersebut Andi menyampaikan,” ditresnarkoba polda jambi berhasil mengamankan 8 tersangka dari 4 kasus ,1 kasus merupakan hasil ungkap kasus dari Ditpolairud Polda Jambi.
Lanjutnya Andi mengatakan,” 4 LP ini di antaranya ,pertama LP 91 tanggal 28 September 2024, 4 orang tersangka TKP Perumahan Bungo Cipta Graha 5 blok F nomor 19 kelurahan manggis batin 3 kabupaten bunga Provinsi Jambi diantaranya MI (23) tahun AP (26) RE (29) dan AP (24). Dengan barang bukti sabu seberat 39, 963 gram/0,039 KG.
LP 94 tanggal 16 Oktober 2024 orang tersangka AA (42) TKP jalan SMP 21 Perum Torino 2 NGK RT 13 kel Kenali Asam bawah kec Kota Baru Kota Jambi.Dengan barang bukti 451,76 gram atau 0,4 KG.
LP 96 9 November 2024 1 orang tersangka. DP (19) barang bukti sabu seberat 4,9 KG. TKP depan Rumah Sakit Mitra Medika Jalan Gajah Mada kel teratai kec Muara Bulian Kab Batanghari Provinsi Jambi.
LP 97 tanggal 12 November 2024 2 orang tersangka DH dan BF TKP di MC cost di jalan adityawarma RT 07 Kelurahan tehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Sementara untuk Ditpolairud polda jambi mengamankan 2 tersangka AL (28) Warga bayung lincir Musi Banyuasin Sumatra Selatan dan WS warga kec. Muaro Sebo Muaro jambi membawa shabu 0,038 gram. Kedua tersangka di ringkus di sebuah bangunan yang berada di desa Kemingking Dalam, Kec.Taman Rajo Kab Muaro Jambi,”tutur Andi”
Jika total barang bukti dinilai dengan harga ekonomis jika 1 gram shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga 1, 3 juta maka total barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 7.116.956.600 ( tujuh milyar seratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah).
Dan jika 1 butir pil ekstasi mendapat nilai ekonomis seharga Rp250.000 maka total nilai barang bukti Pil ekstasi secara ekonomis sebesar Rp 1.500.250.000 ( satu milyar lima ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),”ucap Andi”
Untuk pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 hukumannya hukuman mati dan penjara seumur hidup dan dendanya juga ada di atas 10 Milyar.”tutup Andi” (Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.