Sabaknews.com|Jambi 19/11/2024 Konferensi Pers Yang bertempat di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi Di pimpin Langsung Oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernes Saiser SH,SIK,MH. Dalam Konferensi Pers tersebut Ernest membeberkan bahwa ditresnerkoba Polda Jambi berhasil mengamankan kan 6 tersangka dalam Minggu ke 2 bulan November.
AKBP Ernes menyampaikan,” pertama kali Ditresnarkoba Polda Jambi (Subdit) 1 bulan November 2024 berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dari 2 kasus. RU (26 Tahun) dengan barang bukti m Shabu seberat 4,833 Gram tersangka di ringkus di jln penerangan 5 RT 36 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi.
Kemudian DH (36Tahun) dan BF (19 Tahun) kedua tersangka dengan barang bukti Shabu 11,182 Gram dan Ganja 0,731 Gram. Dalam penangkapan DH (26) dan BF(19) Di ringkus MC kost beralamat di Adityawarman RT 07 Kel Thehok kec. Jambi Selatan.”tutur Ernes”
Mereka bertiga di ancam dengan hukuman pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2).
Lanjutnya Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernes menyampaikan pada tanggal 9 November (Subdit 1) juga mengamankan kan Seorang Pria DP (19 Tahun) tersangka ketika itu mengendarai sepeda motor pada pukul 19.00 WIB melintas di depan Rumah sakit mitra Medika jalan Gajah Mada kel.teratai kec.muara Bulian kabupaten Batanghari provinsi Jambi, dari tangan tersangka di dapati Shabu 4,988,55 Gram dan Ekstasi 4.582 butir . Pasal yang disangkan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Ucap Ernes”
Dan 2 orang tersangka lainnya di ringkus TIM Opsnal (Subdit 2) yaitu FC (25Tahun) dan SG (34Tahun) dengan barang bukti Shabu seberat 3.165 gram. FC(25) sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di mendalo darat rt 15 kec.Jambi luar kab. Muaro Jambi provinsi Jambi. Saat penggerebekan di temukan 12 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis Shabu. Sementara untuk SG (34 tahun) bertugas ikut menjual narkotika jenis sabu dan mencari pasien untuk membeli narkoba jenis sabu yang ditemukan di luar TKP.”kata Ernes”
Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Tutup Ernes”(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.