Sabaknews.com|Jambi Senin 4/11/2024 Konferensi pers yang bertempat di gedung lobby B Polda Jambi di pimpin langsung Dirkrimsus Polda Kombes Pol Dr. Bambang Yoga Pamungkas S.H .,S.I.K., M.Si menyampaikan, terkait penangkapan Subdid IV Ditreskrimsus Polda jambi berhasil mengamankan 6 orang yang melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.
Lanjutnya kronologis pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 18:00 WIB di jalan lintas Tembesi Jambi KM 9 Desa Simpang terusan Kecamatan Muara Tembesi kabupaten Batanghari Provinsi Jambi”Jelasnya”.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 orang yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan cara menjual BBM subsidi dari 1 unit mobil Hino Lohan 500 warna merah putih Nopol B 9449 SFV tangki bertulisan PT Elnusa Petrofin yang dikendarai oleh inisial AR (SOPIR) bersama YA ( kernet mobil tangki ) dan NF (sopir pengganti) yang sedang melakukan penjualan BBM subsidi jenis BIO SOLAR sebanyak 5 jerigen kapasitas 35 liter dengan harga 250.000 per jerigen dan BBM subsidi dengan jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 liter dengan harga Rp350. 000 per jerigen yang dijual kepada JA (pembeli BBM subsidi) bersama dengan DS (pembeli) BBM subsidi dan RD selaku pengawas serta (penghubung antara penjual dan pembeli),”ucap Bambang Yoga”.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian para tersangka dan peran HR (40 tahun) selaku sopir mobil Hino Lohan 500 warna merah putih nomor polisi B 9449 SFV, YA (27 tahun) selaku kornet mobil, NF 18 ksopir pengganti), JA (18 tahun) dan DS (20 tahun) tahun selaku pembeli BBM subsidi jenis BIOSOLAR dan Pertalite, Serta RD berperan selaku penghubung antara penjual dengan pembeli BBM subsidi serta pengawas yang mengamankan kegiatan tersebut dari sorotan LSM Dan Wartawan”tandas Bambang Yoga”.
Lanjutnya pembayaran dilakukan secara cash oleh pembeli pelangsir JA di lokasi jual beli tersebut dan RD (selaku pengawas) mendapatkan upah sebanyak 50. 000 per trip dari sopir tangki Pertamina.
Jika dalam satu bulan dilakukan selama 20 hari ,satu hari dilakukan sebanyak 7 trip, dalam trip dilakukan jual beli subsidi sebanyak 12 jerigen ukuran 35 liter ,7 jerigen BBM pertalite dan 5 jerigen BBM solar harga jual BBM solar 250.000/jerigen dan BBM pertalite 350.000/ jerigen dari kegiatan penyalahgunaan BBM tersebut selama setahun total kerugian negara mencapai Rp. 6.216.000 (enam milyar dua ratus enam belas juta rupiah)” tutur Bambang Yoga”.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dan disangkakan undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”tutup Bambang Yoga”.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.