Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sulbar Eliasib, A.Md.Kep.,

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Sulbar- Beberapa hari yang lalu viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan oknum anggota polantas Polda Sulbar memberhentikan mobil di pos penjagaan PJR di lengke’ Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Video tersebut memperlihatkan seorang supir mobil pick up, Mansur, yang merasa kesal ke anggota polantas Polda Sulbar karna di tilang dan membayar denda sebesar Rp.2.000.000 dengan cara mentransfer melalui layanan BRIVA, karna tidak memiliki SIM dan TNBK serta kendaraannya melebihi muatan. Semenatara kendaraan yang lain di loloskan setelah menebus sebesar Rp.20.000.

Tentunya video tersebut memicu kecurigaan dan pertanyaan dari berbagai pihak, tentang kebenaran peristiwa yang terjadi. Di kutip dari laman Media Ekspres.ID, Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wita, petugas lalu lintas melakukan kegiatan dakgar (Penindakan Pelanggaran lalu lintas) terhadap sebuah kendaraan bermotor jenis pickup Daihatsu dengan nomor polisi DD 8435 PB.

Dari pemeriksaan tersebut, kendaraan yang dikemudikan Mansur ternyata tidak memiliki SIM, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah bahkan kendaraannya melebihi muatan.

Petugas lalu lintas menginput data kendaraan tersebut melalui aplikasi e-tilang. Aplikasi ini secara otomatis menghitung denda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus ini, Mansur dikenakan denda maksimal karena melakukan tiga pelanggaran yaitu:

1. Tidak memiliki SIM: Pasal 281 jo 77 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 1.000.000.
2. Tidak memiliki TNKB: Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000.
3. Melebihi muatan: Pasal 307 Jo 169 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000.

Untuk pembayaran denda Aplikasi e-tilang kemudian mengeluarkan kode BRIVA 229550053843528, yang diberikan kepada Mansur untuk melakukan pembayaran denda melalui transfer bank BCA. Mansur kemudian melakukan transfer sebesar Rp.2.000.000 ke rekening yang tertera pada kode BRIVA.

Ditlantas Polda Sulbar menegaskan bahwa proses penindakan yang dilakukan oleh petugas di Pos Lantas PJR Lengke telah sesuai dengan prosedur dan menggunakan aplikasi e-tilang. Transparansi dalam proses penindakan ini bertujuan untuk menghindari adanya dugaan pungli.

Berdasarkan kronologis kejadian dan klarifikasi yang diberikan oleh Ditlantas Polda Sulbar, dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi pungli yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Proses penindakan dan pembayaran denda dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Muhammad Hasan dari Lembaga Pencegahan Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korpsi (LP2I TIPIKOR), mempertanyakan uang Rp.20.000 yang yang di sebut berulang-ulang oleh Mansur di videos tersebut,u uang senilai Rp.20.000 di peruntukkan untuk apa? dan dasarnya apa?, kata Hasan, Selasa 22/10/24.

Sumber: Eliasib
Reporter; Red

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto Hadiri Kegiatan Pembukaan Tournament Mini Soccer Dalam Rangka HUT Ke-87 Perum LKBN Antara.
Polda Jambi Bersama Polres Kerinci Berhasil Amankan 9 Pelaku Pembakaran Dan Pengerusakan Kotak Surat Suara Pilkada Kota Sungai Penuh Tahun 2024
Syukuran HUT Ke-74 Polairud Tahun 2024 Dengan Tema Polairud Presisi Siap Mengamankan Sumber Daya Kelautan Guna Mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas.
Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K Pimpin Latihan Pra Operasi Pekat Tahun 2024.
“Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif”
Surat Edaran PAW Anggota DPRD Fraksi PAN Tanjabtim a.n Sulpani, Terkesan Janggal, Misteri Jebakan Batman ?
Tim Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Kerinci, berhasil menangkap 4 orang pelaku pengerusakan kotak suara di TPS Kota Sungai Penuh.
Jika Dulu Terkenal Dengan Kampung narkoba, Kini Pulau Pandan Dan Danau Sipin, Kelurahan Legok, Telah Menjadi Kampung Tangguh Peternak Itik.

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:51

Antusiasme Siswa SMA IT Nurul Ilmi ikuti Kunjungan Edukasi di Makorem 042/Gapu.

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:45

Sidang Pleno KPU Kab. Bungo Berjalan Aman, Danrem 042/Gapu Apresiasi Anggota Pengamanan Di Lapangan

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:08

Patroli ke sejumlah PPK, Danrem 042/Gapu pastikan Pilkada di Kab. Kerinci dan Kota Sungai Penuh berjalan aman dan kondusif.

Kamis, 28 November 2024 - 17:19

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Penyambutan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Car Yonzipur 2/SG.

Selasa, 26 November 2024 - 01:25

Danrem Hadir dalam Rakor Kesiapan PAM Pilkada Serentak 2024 dan Evaluasi Program Unggulan TNI AD melalui Vicon.

Sabtu, 23 November 2024 - 08:04

Danrem 042/Gapu Lakukan Kunjungan dan Silaturahmi dengan Pjs. Gubernur Jambi, Bahas Sinergi Pilkada Serentak 2024.

Kamis, 21 November 2024 - 19:04

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto Tinjau Pelayanan Kesehatan Prajurit di Denkesyah.

Kamis, 21 November 2024 - 18:33

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Danrem 042/Gapu: Sinergi TNI-BNN dalam Pemberantasan Narkoba.

Berita Terbaru