Sabaknews.com|Jambi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/2/2025) dini hari.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan dalam releasenya pada Selasa, (11/02/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayah tersebut.
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
” Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23), dan S (44). ” Ungkap Wadir Reskrimsus
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi.
Kemudian Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Juga pada tanggal 22 Januari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penambangan minyak secara tradisional di desa Bungku kec Bajubang kab Batanghari mendapatkan informasi tersebut polisi menuju tempat tersebut pukul 20:40 wib .Tim Subdit IV mengamankan saudara DS yang sedang melakukan penambangan minyak bumi ilegal (Molot). Kemudian pada pukul 21:00 kembali mengamankan 2 orang yakni saudara RA dan R , yang juga sebagai pemolot ( penambang minyak bumi ilegal). Dan Barang bukti yang berhasil di amankan polisi ,2 sepeda motor yang sudah di modifikasi, 2 buah pipa canting besi, 2 roll tali tambang dan 2 buah katrol,”tuturnya”
Jadi para pelaku 6 orang ini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.” Tutup AKBP Taufik Nurmandia
Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.