Mabuk Tuak ,Seorang Pria Tega Gagahi Adik Kandung Hingga Hamil 2 Bulan.

Senin, 3 Februari 2025 - 16:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Jambi 3/02/2025 Seorang Pria inisial AJ (21Thn) di amankan Dirreskrimum Polda Jambi terkait pem3rkosa*n terhadap adik kandung sebanyak 2 kali.

Hal itu di sampaikan dalam konferensi Pers di Gedung B Polda Jambi. Kombespol Manang Soebeti menyampaikan,” Memang Benar AJ telah Memperkosa Adik nya sebanyak 2 kali, pertama kali memperkosa adik nya ketika pulang ke rumah pada pukul 02:00 wib dalam kondisi mabuk tuak kemudian melihat adiknya yang tertidur di ruang tamu langsung membekap korban dengan bantal dan mencekik korban serta mengancam jika berteriak akan di bunuh.

Lanjutnya pelaku menyetubuhi korban selama lima menit setelah itu pelaku meninggalkan korban dan masuk ke kamar. Dan pada tanggal 16 Januari 2025 pelaku kembali mencoba menyetubuhi korban namun saat itu korban berteriak dan pelaku gagal melakukan aksinya, atas kejadian itu saat ini korban hamil dengan usia kehamilan 2 bulan.

Untuk barang bukti yang di amankan , 1 helai baju tidur , 1 helai celana panjang dan 1 buah bantal,”ucap Dirreskrimum”.

Adapun pasal yang di kenakan pasal 81 JO 76 huruf D dan atau pasal 82 JO 75 huruf E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tutup Kombespol Manang Soebeti”.(Deb)

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu dan Amankan 92 Tersangka.
Polres Batanghari Tangkap 14 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Kurun Waktu Satu Bulan.
Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya
Narkotika Jenis Sabu Seberat 29,95 Gram Dan 1 (satu) Orang Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur
6 Pelaku Ilegal Drilling Di Bukit Subur Dan Bungku Di Amankan Ditreskrimsus Polda Jambi.
Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Shabu 11,7 Kg Jaringan Internasional Total 15 Milyar.
FA” Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi Di Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi.
Prof Dr Sutan Nasomal Mengkelaim Hukuman 13 Tahun Penjara bayar Restitusi KH Achmad Labib Asrori Cabuli 4 Santri Sudah Setimpal Adil Seadilnya

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:13

Kejari Tanjab Timur Terima Proses Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Dari Unit Tipikor Tanjab Timur

Senin, 17 Februari 2025 - 20:24

Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Pembangunan ZI tahun 2025 Oleh RBP Rorena Polda Jambi.

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:33

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto Memimpin Kegiatan Penanaman Bibit Jagung Dengan Menggunakan Alat Modern Perdana.

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:00

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Bid Humas Polda Jambi Gelar Kemitraan dengan Awak Media.

Jumat, 14 Februari 2025 - 05:23

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Tegaskan Bahwa Pihak Kepolisian Akan Menindak Tegas Setiap Bentuk Pelanggaran Hukum.

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:55

Narkotika Jenis Sabu Seberat 29,95 Gram Dan 1 (satu) Orang Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:43

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Gelar Audiensi Dengan Pengadilan Tinggi Jambi

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:17

Polri Peduli , Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Berikan Sarana Kontak Kepada Anak Sekolah dan Warga.

Berita Terbaru