Sabaknews.com|Jambi 3/02/2025 Seorang Pria inisial AJ (21Thn) di amankan Dirreskrimum Polda Jambi terkait pem3rkosa*n terhadap adik kandung sebanyak 2 kali.
Hal itu di sampaikan dalam konferensi Pers di Gedung B Polda Jambi. Kombespol Manang Soebeti menyampaikan,” Memang Benar AJ telah Memperkosa Adik nya sebanyak 2 kali, pertama kali memperkosa adik nya ketika pulang ke rumah pada pukul 02:00 wib dalam kondisi mabuk tuak kemudian melihat adiknya yang tertidur di ruang tamu langsung membekap korban dengan bantal dan mencekik korban serta mengancam jika berteriak akan di bunuh.
Lanjutnya pelaku menyetubuhi korban selama lima menit setelah itu pelaku meninggalkan korban dan masuk ke kamar. Dan pada tanggal 16 Januari 2025 pelaku kembali mencoba menyetubuhi korban namun saat itu korban berteriak dan pelaku gagal melakukan aksinya, atas kejadian itu saat ini korban hamil dengan usia kehamilan 2 bulan.
Untuk barang bukti yang di amankan , 1 helai baju tidur , 1 helai celana panjang dan 1 buah bantal,”ucap Dirreskrimum”.
Adapun pasal yang di kenakan pasal 81 JO 76 huruf D dan atau pasal 82 JO 75 huruf E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tutup Kombespol Manang Soebeti”.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.