Sabaknews.com|Jambi 13/11/2024 Dirresnarkoba Polda Jambi Berhasil Mengamankan 3 orang tersangka berinisial AA , RL Dan SS yang merupakan 3 warga Tanjab barat, di sampaikan dalam konferensi pers di TKP Jl.TP Sriwijaya Kel.Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi yang dipimpin langsung oleh AKBP Ernersto Seiser
Hal ini juga dalam mendukung Astacita Cita program Presiden Republik Indonesia, Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Berdasarkan laporan Polisi LP/A-76/VII/2024/SPKT-Polda Jambi tanggal 22 Juli 2024,”ucap Ernes”.
Pada Awal mula Dirresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan tentang AA adalah seorang bandar narkoba jenis Shabu yang telah menjalani proses hukum sampai inkrah di lapas Jambi dan lapas tembilahan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.”ungkap Ernes”
Lalu tanggal 27 Juli 2025 tim opsnal melakukan pemantauan tentang DPO AA , berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AA berada didesa Pembenaan Inda Giri Ilir.dan DPO AA dan SR berhasil ditangkap dengan BB 2 plastik klip diduga sabu. Dari hasil penyelidikan AA mempunyai aset dari laba penjualan narkoba berupa
-ruko 3 tingkat di JL.TP Sriwijaya , Rumah di Tanjab Barat, Rumah di Belakang RS Budi Graha , Rumah di Jl Kalimantan Tanjab Barat , Rumah di Tembilahan , dan Kebun Pinang di Kuala Betara Tanjab Barat serta banyak aset lainnya yang disita Polda Jambi.” Tandas Ernes”.
Dengan barang bukti yang disita bila di nominalkan Rp. 12.789.605.000 , Polisi Laksanakan Program Presiden RI Asta Cita berhasil ungkap kasus TPPU menyita aset hasil tindakan melawan hukum.
Dari tindak pidana tersebut polisi menjerat dengan pasal 3,4,5 dan 10 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar ,” tutup Dirresnarkoba Polda Jambi”.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.