SabakNews.com|Jambi. Senin 28 Oktober 2024 Subdid IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan AWD (28 tahun) pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan di beberapa tempat dengan korban.
ZHU perempuan 15 tahun, MAP laki-laki 15 tahun,D laki-laki 15 tahun ,D laki laki K laki-laki 15 tahun dan R laki-laki 15 tahun.
Kronologis kejadian pada tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 11. 00 WIB korban menghubungi pelapor (orang tua) dan diminta untuk dijemput dikarenakan sakit, selanjutnya pelapor menjemput korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi,, Sesampai di rumah korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024, pelapor membawa korban untuk berobat ke puskesmas Talang Banjar.
Kemudian dari hasil Pengecekan di Puskesmas bahwa anak pelapor tersebut diketahui mengalami pelecehan seksual dan disarankan untuk diperiksa lagi ke dokter kandungan, Kemudian pada tanggal 7 Mei 2024, pelapor membawa korban ke rumah sakit dan dari hasil pemeriksaan di rumah sakit diketahui bahwa korban mengalami infeksi pada bagian kemaluannya. Selanjutnya korban menyampaikan kepada pelapor bahwa pada tanggal 23 April 2024 ia telah disetubuhi oleh tersangka, kemudian pelapor tidak terima dan membuat laporan kepada pihak Kepolisian.
Modus pelaku yang merupakan pimpinan Pondok memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya kemudian di sana korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu korban dicabuli oleh tersangka, para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan tersangka merupakan pimpinan di pondok tersebut sehingga para korban menuruti kehendak tersangka.
Setiap anak berhak atas perlindungan dan rasa aman. Mari kita bersatu untuk mengedukasi dan melindungi generasi muda kita. Penting untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan pelecehan.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.