Sabaknews.com|Jambi- Permasalahan sampah saat ini terus terjadi karena minimnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup(DLH) kota Jambi Sabtu 20/04/2024.
Lurah Rawasari Repulis, SE bersama beberapa Ketua RT yang ada di Kelurahan Rawasari menghimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang sudah di sediakan oleh Pemerintah kota Jambi.
Bagi warga atau pengunjung yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah bukan pada jam yang sudah ditentukan berdasarkan Perda Nomor. 5 Tahun 2020 akan dikenakan Sanksi berupa denda sebesar Rp. 20.000.000(Dua Puluh Juta Rupiah) karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Terkait hal ini Lurah Rawasari sangat tegas menghimbau kepada seluruh warga masyarakatnya dan warga masyarakat kelurahan tetangga agar mematuhi Peraturan pemerintah kota Jambi tersebut.
Ketua RT 14, H. Muhammad Maki dan Ketua RT 28 Helmi sangat mendukung atas Himbauan tegas yang telah disampaikan oleh Pak Lurah Rawasari tesebut.
Hal senada juga disampaikan oleh
Camat Alam Barajo Iper Riyansuni, S.TH.I, ME, M.Kom agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang sudah di sediakan oleh Pemerintah kota Jambi.
Sri Purwaningsih, SH, M.AP selaku PJ Walikota Jambi sangat tegas menekankan kepada seluruh camat dan Lurah serta Ketua RT sekota Jambi untuk menjalankan Program yang sudah di instruksikan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengenai sampah, agar kota Jambi terbebas dari sampah.
“Saya selaku PJ Walikota Jambi juga sangat mengapresiasi atas kinerja dan ketegasan para Camat dan Lurah yang sudah mensosialisasikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat-tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas DLH kota Jambi” tutupnya(Tono)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.