Sabaknews.com|POLRESTA JAMBI– Bidpropam Polda Jambi melalui Kasubbidwabprof Akbp Novi Adiwibowo Pimpin pelaksanaan Pembinaan Etika Profesi Polri Dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEP dan KKEP, dalam rangka mencegah Perilaku Menyimpang dan Mitigasi Pelanggaran Anggota Polri sebagai Implementasi Program Prioritas Kapolri menuju Transformasi Polri yang Presisi, yang digelar di Ruang Vicon Mapolresta Jambi, Rabu 10 Juli 2024.
Dalam sambutan Wakapolresta Jambi Akbp Ruliandi Yunianto, mengatakan; Selamat datang kepada rombongan Tim dari Polda Jambi, Bapak Kapolresta tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain dan mohon maaf apabila ada kekurangan dalam sambutan kami. Diharapkan kepada para pimpinan untuk menyampaikan kepada anggotanya terkait penyampaian nanti dan kepada anggota yang hadir jangan melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, penyampaian Ketua Tim Pelaksana Akbp Novy Adiwibowo, mengatakan; Secara garis besar akan kami sampaikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 oleh Narasumber Ipda Ponco Prio Wibowo dan diharapkan yang hadir bisa mengerti dan menerapkannya.
Tampak hadir Tim Wabprof Bidpropam diantaranya; Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Jambi Ipda Ponco Prio Wibowo. Ps. Pamin 1 Subbidwabprof Bidpropam Polda Jambi Aipda Ivioini Herman. Ps. Pamin 1 Subbagrenmin Wabprof Bidpropam Polda Jambi Aipda Yuwindra Novita beserta 4 personil lainnya dan Tampak hadir dari Polresta Jambi, diantaranya; Wakapolresta Jambi Akbp Ruliandi Yunianto. Kasipropam Polresta Jambi Akp Imam Budiyanto. Para Kapolsek jajaran Polresta Jambi. Para Kanit Provos Polsek jajaran Polresta Jambi, serta personil Polresta dan Polsek jajaran yang terseprint.(Debby)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.