PROF SUTAN NASOMAL, ANGGOTA DPR RI DPRD PELAKU JUDI ONLINE JANGAN LEPAS DARI JERAT HUKUM

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Bogor- Sangat miris Anggota DPR RI dan DPRD anggota legislatif terlibat judi dengan 63 ribu transaksi dengan angka 25 milyar. Ini jangan di lepas dari jerat Hukum menurut PROF,DR.KH SUTAN NASOMAL SH,MH.(30/06/24)

Maka hal ini adalah satu bukti para oknum elit yang terlibat judi online tidak bermoral serta tidak mematuhi hukum.
Judi itu dilarang dan banyak macam macam pasal yang bisa menjerat serta ancaman kurungan serta denda milyaran.

Dengan diamnya para penegak Hukum tidak langsung memanggil para pelaku judi di elit legislatif DPR RI DPRD maka hal ini menjadi perhatian luar biasa dari masyarakat. Semua Fakultas hukum, para pakar hukum dan mahasiswa hukum sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak mau menangkap anggota Elit legislatif DPR RI DPRD yang terbukti melakukan judi.

HUKUM JANGAN TAJAM KEBAWAH DAN TUMPUL KE ATAS.

PROF,DR,KH SUTAN NASOMAL menyampaikan kepada Media. Sudah sewajibnya para Elit legislatif DPR RI DPRD mengundurkan diri karena rekam jejak bermain judi sudah terbongkar oleh PPATK.

Bila pejabat tinggi Penegak Hukum Diam saja maka menjadi soal yang sangat serius. Apa Hukum berjalan melaksanakan penerapan pasal dan asas memilih milih.

ORANG KECIL PENJARAKAN SAJA
PEJABAT PENTING JANGAN DI SENTUH HUKUM

Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Perjudian Menurut KUHP
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.

Hukum Judi Online Menurut UU ITE
Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Harus ada upaya besar dari para pejabat tinggi Penegak Hukum untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Jangan DIAM saja membiarkan elit legislatif DPR RI DPRD berdendang ria berjudi tidak tersentuh hukum, ujar Prof. Sutan Nasomal.(Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

PROF SUTAN NASOMAL PAKAR HUKUM INTERNASIONAL SAYANGKAN DI ERA PRESIDEN PRABOWO MASIH ADA PIHAK MENGANUT HUKUM RIMBA!!!
Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan Dalam Menetapkan KUA-PPAS Tahun 2025.
Pjs.Gubernur Sudirman Harap Generasi Muda Meneladani dan Menanamkan nilai-nilai Kepahlawanan serta Mengisi Kemerdekaan dengan Karya-Karya Pembangunan.
PROF SUTAN NASOMAL HIMBAU PRESIDEN RI SIGAP BERTINDAK BERITA VIRAL EKONOMI MENBURUK 2024 !!!
Heboh Anjloknya Kemerdekaan Pers di Jambi, Bagaimana di Tanjabtim ?
PROF SUTAN NASOMAL SH,MH DI HIMBAU KEPADA KEJAKSAAN AGUNG DIRUT BUMN TAHUN 2015 URUSAN GULA PASIR JUGA DIPERIKSA DAN PARA CUKONGNYA
Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Kesiapan Pemkab Tebo Jelang Pilkada Serentak 2024.
Pjs. Gubernur Sudirman: Momen Sumpah Pemuda Bangkitkan Semangat Menuju Indonesia Emas.

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:14

Charta Politika Rillis Survey Terbaru di Tanjabtim, Elektabilitas Romi Hariyanto – Sudirman 71,8 % unggul Jauh Dari Alharis – Abdullah Sani yang Hanya 18,8%.

Kamis, 21 November 2024 - 08:37

Dillah-Romi Diusir PAN, Serombongan Supir Tanjabtim, Siap Mencoblos Dillah Muslimin & Romi Sudirman

Minggu, 17 November 2024 - 22:48

Tursiman : Pertama Dalam Sejarah Seluruh Penguyuban Jawa Bersatu Mendukung Satu Cagub yaitu Romi – Sudirman. Kata Gilang Pramanda itu Tanda tanda Kemenangan.

Minggu, 17 November 2024 - 22:28

Ketua Panitia LKBM,ucapkan Terima Kasih atas Kunjungan Cabup No 02 Hj Dilla Hich,

Minggu, 17 November 2024 - 20:29

Tatap Muka di Kelurahan Rano, Dewi Julianti Ajak Masyarakat Menangkan Dillah- Muslimin

Minggu, 17 November 2024 - 10:24

PROF SUTAN NASOMAL PAKAR HUKUM INTERNASIONAL SAYANGKAN DI ERA PRESIDEN PRABOWO MASIH ADA PIHAK MENGANUT HUKUM RIMBA!!!

Sabtu, 16 November 2024 - 12:41

Dicecar Wartawan saat Konferensi Pers, Laza Menjawab Diajarkan, Aris Diam DiBelakang Timnya

Sabtu, 16 November 2024 - 12:25

Rustam : Beliau Hilaf, dan Sadar Saat HP Bergetar

Berita Terbaru