PT. SABAK NEWS DIGITAL
AHU-018885.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP :
(20.699.428.7-334.000)
NOMOR INDUK BERUSAHA :
(0204240089636)
Direktur/Pimpinan Perusahaan: NURDIN EVENDI
Pimpinan Perusahaan/Penanggungjawab:
NURDIN EVENDI
Pimpinan Redaksi :
Prof.Dr. SUTAN NASOMAL, S.Pdi.SE. SH.MH.M.Ph.D
Wakil Pimpinan Redaksi:
SYAPRI, C.F.L.E
Redaktur :
ADE MARDIAN SYAHPUTRA, S.Or
Keuangan :
NURDIANA
Design Grafis :
ANDI ASMAWATI, S.Kom
Provinsi Jambi
Deby Rosya Violis (Kaperwil)
Jushar (Wartawan)
Tanjab Timur
Ridwan (Kabiro)
Suharto (Wartawan)
Hariyanto (Wartawan)
Nurdin Asnawi (Wartawan)
Kota jambi
Sinartono (Wartawan)
Rini Nurul Habiby, S.IP (Wartawan)
Merangin
Tabri (Wartawan)
IT & Web: M Ali Maksum
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
JLN. JEND SUDIRMAN RT 004/001 KELURAHAN PARIT CULUM I KECAMATAN MUARA SABAK BARAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI
HP/WA :
+62 852-7276-8667/ +62 811 8419 260
Surel (email) : sabaknews69@gmail.com
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. SABAK NEWS DIGITAL
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan sabaknews.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website sabaknews.com
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Sabak News Digital (sabaknews.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : +62 852-7276-8667 atau melalui Surel (email) : sabaknews69@gmail.com
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website sabaknews.com, merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Sabak News Digital (sabaknews.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. Sabak News Digital (sabaknews.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.