Sabaknews.com|Jambi Bertempat di lantai 2 gedung B Polda Jambi Direktur Narkoba Polda Jambi KombesPol Ernesto Saiser menyampaikan hasil tangkapan selama bulan suci Ramadhan Selasa 11/03/2025.
Dalam hal ini Kombespol Ernes Sangat Menyayangkan ketika umat muslim melakukan ibadah puasa ada segelir orang yang memanfaatkan mengedar dan menggunakan narkoba,”tutur nya”
Dari seorang tersangka yang merupakan residivis kasus penggelapan Tahun 2019, berhasil di amankan hampir 1 kilo Shabu ,Ganja sekitar 6 Gram, Serbuk inek 40 gram dari Tangan D (42 tahun) merupakan dari Jaringan J, yang mana tim berhasil meringkus di jalan Jambi-Muara Bulian,”tuturnya lagi”
Kasus ini terungkap setelah Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser bahwa pengungkapan ini berawal pada tanggal 25 Februari lalu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku D ini sering menjual sabu di Jambi.
Pelaku ini mengenal seorang bandar saat keluar dari penjara, yang mana tugas pertamanya pada bulan November 2019 adalah menjemput serta mengantarkan barang narkoba seberat 1 kilogram selanjutnya pada bulan Desember sebanyak 10 kilogram.
“ Pelaku ini juga mengedarkan inek dan barang yang tersisa ini tinggal kurang lebih 1 kilogram dari 10 kilogram,” sambung Kombes Pol Dr Ernesto.
Lebih lanjut Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan, pelaku ini mendapatkan barang bukti dengan seseorang yang menurut pelaku D sedang berada di dalam Lapas.
“ Kita masih dalami dan sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud pelaku D ini,” pungkasnya.
Jika ditafsir dengan kerugian ekonomisnya sabu tersebut berkisar 1,16 Miliar dan jiwa yang terselamatkan kurang lebih 4.700 jiwa.
Saat ini pelaku D ditahan di Polda Jambi dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Dengan pengungkapan ini berharap bahwa dengan pengungkapan kasus ini, kita dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.