Sabaknews.com|Jambi Seorang sopir truk diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi setelah diduga melakukan kecurangan dengan menggunakan banyak barcode untuk mengisi minyak solar subsidi di sebuah SPBU di kota jambi.
Pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan kegiatan pengisian Minyak Bersubsidi di SPBU 24.361.83 BRONI, Jl. Selamet Riyadi, No.07, Kota Jambi pada Minggu, 9 Maret 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, yang dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Mohamad Ilham Habibie, S.I.K.
Saat dikonfirmasi Senin, (10/3/2025) Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan, pelaku yang diamankan adalah M. Saifullah Bin Supardi, warga Kali Aro, RT.004, RW.001, Kel. Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pelaku tersebut diduga melakukan kegiatan langsiran Minyak Bersubsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan type kendaraan dan nomor polisi.
“Kami telah menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan type kendaraan dan nomor polisi,”ujar AKBP Wendi Oktariansyah
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit kendaraan mobil Truck Box Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8090 HW, barcode pengisian BBM, dan 1 buah struk bukti pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar sebesar 95,420 liter.
Pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polda Jambi.
“Nantinya akan kita sampaikan saat konferensi pers ya,” tutup AKBP Wendi Oktariansyah. (Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.