Sabaknews.com|Jambi Perkara tersebut di sampaikan langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia kepada awak media Jum’at 28//0/2025.
Wandirkrimsus Polda tersebut mengatakan,” bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan wakil dinas DPR provinsi Jambi,kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas wakil ketua DPRD provinsi Jambi dan kegiatan reses wakil ketua DPRD provinsi Jambi tahun 2024 ini berinisial (P)”.”tuturnya”
Dasar tersebut laporan polisi nomor : LP/A/S/II/2025/SPKT DITRESKRIMSUS/Polda Jambi 19 Februari 2025.
Surat perintah penyidikan nomor: SP. Sidik/05/II/RES.3.3/2025/ DITRESKRIMSUS, tanggal 19 Februari 2025
Adapun kronologisnya yaitu pada periode Januari sampai dengan September 2024 wakil ketua DPRD provinsi Jambi ada beberapa kali melaksanakan perjalanan dinas baik luar daerah dan dalam daerah yang mengikutsertakan beberapa. Pada saat pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas diduga ada beberapa perjalanan dinas yang mana seharusnya wakil kedua DPRD provinsi Jambi ikut dalam perjalanan dinas justru yang pergi hanya staf dan tenaga ahli saja.
Dalam penyusunan SPJ perjalanan dinas untuk bukti pendukung untuk melengkapi SPJ menggunakan dokumen fiktif anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas periode Januari sampai dengan September berada di dari APBD provinsi Jambi tahun 2024, yang besarnya bervariasi tergantung daerah tujuan dan jumlah pelaku perjalanan dinas setiap anggaran perjalanan dinas cair disertakan secara,”Ucap Wadirkrimsus”
Gudaannya,” untuk pengadaan makanan minum rumah dinas periode Januari sampai dengan Maret 2024 tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua dokumen SPJ makan minum dibuat dan disusun oleh staf.penyedia kebutuhan makanan minum rumah dinas diarahkan ke penyedia dengan menggunakan mbiz market penyedia menerima free sebesar 3% dari setiap transaksi.
Pembuatan SPJ makan minum diduga di rekayasa menggunakan bukti pendukung fiktif seperti foto kebutuhan pokok yang diambil dari mesin pencari Google. Anggaran yang telah diserap untuk pengadaan makan minum rumah dinas wali ketua 2 DPRD provinsi Jambi bersumber dari APBD provinsi Jambi setiap pencairan anggaran akan menurun diserahkan secara tunai.
Untuk kegiatan reses yang dilakukan pada bulan Februari 2024 di daerah kabupaten Merangin dan kabupaten Sarolangun. Kegiatan reses diikuti oleh beberapa stafnya dan tenaga ahli pada saat pelaksanaan kegiatan reses yang seharusnya perlengkapan kegiatan seperti tenda sound system dan konsumsi disediakan dengan menggunakan anggaran reses melainkan disediakan oleh desa tempat acara rhesus dilakukan dan melengkapi SPJ reses beberapa kepala desa diminta untuk menandatangani kwitansi kosong.
Dengan adanya kejadian tersebut berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kelebihan bayar dari ketiga kegiatan belanja tersebut sebesar Rp. 652.632.271.”imbuh nya”
Dalam kasus dugaan Korupsi ini, polisi menerapkan pasal 2 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 200 dan paling banyak 1 miliar rupiah.”Tutup AKBP Taufiq”(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.