Sabaknews.com|Jambi POLRESTA JAMBI_ Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, menerima Kunjungan Kerja Tim Sosialisasi Penyuluhan Hukum Divisi Hukum (Divkum) Polri, bertempat di ruang aula Lokamanginti Mapolresta Jambi, Rabu 19 Februari 2025.
Setibanya di Mapolresta Jambi, Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Akhmad Yusef Gunawan, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.Han, yang diwakili Kabagluhkum Kombes Pol Muhamad Rois, S.I.K.,M.H bersama Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K.,M.H dan Akbp Edwin Aristiano, S.E.,S.I.K.,M.Sa., didampingi Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H. Ginting, S.I.K.,M.H dan Tim, disambut dengan hangat oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H didampingi Wakapolresta Akbp Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H.
Kegiatan ini, turut di ikuti oleh Para Pejabat Utama Polresta Jambi, Para Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Jajaran, berikut perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Ormas, Satpam dan Mahasiswa.
Sambutan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, dalam Penyuluhan Hukum menyampaikan; Ucapan terima kasih dan selamat datang atas kehadiran Tim Divkum Polri beserta Tim Bidkum Polda Jambi, beserta seluruh yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.
Dikatakan juga oleh Kapolresta Jambi, adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi serta penyuluhan hukum ini kepada personel Polresta Jambi dan perwakilan unsur masyarakat, untuk menambah pengetahuan hukum berkaitan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian Perkara diluar sidang pengadilan.
Seperti yang kita ketahui secara bersama-sama, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026, oleh karena itu, pihaknya mengundang perwakilan unsur masyarakat, ormas dan mahasiswa.
“Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat khususnya Kota Jambi, dapat mengetahui tentang Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan pemberlakuan Undang Undang tersebut ‘, ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Alumni Akpol 2001 itu juga berharap, melalui kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat, serta menambah pengetahuan personel dan masyarakat, serta diharapkan personel Polri khususnya penyidik dan penyidik pembantu lebih profesional dalam menangani permasalahan atau perkara pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi “,tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.