Kejari Tanjab Timur Terima Proses Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Dari Unit Tipikor Tanjab Timur

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Tanjab Timur- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Polres Tanjung Jabung Timur yang bertempat di kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, Selasa (18/2/2025).

Sekira pukul 12.00 WIB, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tanjung Jabung Timur menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur atas nama tersangka Ir. TARJANI KUSWARA BIN KUSWARA WISATRA (TK) yang diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelabuhan Indonesia II (persero) Cabang Jambi pada tahun 2019 s/d 2021.

Bahwa Tersangka TK selaku Team Leader PT. 4CIPTA KONSULTAN bersama dengan M. IBRAHIM (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku DIREKTUR PT. 4CIPTA KONSULTAN telah dengan sengaja melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi untuk kepentingan pribadi, yang mana atas perbuatannya mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, atau perekonomian Negara sebaimana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Proses Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi Tahun 2019 s.d2021 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-252/PW05/5/2023 tanggal 11 September 2023 dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.424.953.398,37,- (tiga miliar empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah tiga puluh tujuh sen).

Bahwa karena Tersangka melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka terhadap Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Polres Tanjung Jabung Timur terhitung mulai tanggal 18 Februari 2025 hingga 09 Maret 2025

Bahwa adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi.(SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Seberat 24,79 Gram, Satu Orang Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur
Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Kapolda Sumbar Tangkap Pelaku Kriminalisasi Terhadap Wartawan Di Sijunjung Sumbar !!!
Polri Berduka, Dari Mabes Polri hingga Satuan Wilayah Laksanakan Salat Ghaib  Bentuk Doa Untuk 3 Anggota Polri Yang Gugur.
Era Digital, Layanan Polri Harus Humanis dan Profesional.
Polresta Jambi Menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Ops. Ketupat Tahun 2025.
Satlantas Polresta Jambi Gencar Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110 Mudik Aman Keluarga Nyaman.
Saling Berbagi Dan Peduli Di Bulan Suci Ramadhan, Kapolresta Bersama Sattahti Dan Sihumas Berbagi Takjil.
Lindungi Konsumen, Tipidter Polresta Jambi Cek Volume Minyak Goreng Di Pasar Kasang.

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:14

Sosialisasi Ops Gaktib Dan Ops Yustisi Polisi Militer “Waspada Wira Lembing TA 2025” Serta Safety Riding & Safety Driving Di Korem 042/Gapu.

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:00

HUT Dharma Pertiwi Ke-61, Persit Koorcab Rem 042 gelar kegiatan Bakti Sosial.

Senin, 24 Februari 2025 - 17:13

Kopda Ihsan Satria Menyisihkan Sebagian Uangnya untuk Berikan Susu dan Vitamin Kepada Anak-Anak di Desa Binaan.

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:30

Kodim 0416/Bungo Tebo, Gelar TMMD ke-123 Tahun 2025 di Kabupaten Tebo.

Senin, 17 Februari 2025 - 18:55

Danrem 042/Gapu Hadiri Ground Breaking Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi.

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:29

Danrem 042/Gapu menghadiri Musda PPAD Provinsi Jambi Tahun 2025.

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:36

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Kodim 0416/Bute Bangun Sodetan Saluran Air.

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:20

Dandim 0419/Tanjab Berikan Jam Komandan dan Tekankan Pentingnya Menyatu dengan Rakyat.

Berita Terbaru