Sabaknews.com|Mamuju,- 14-Februari 2025, 20:21 Wita, Kepala Biro Media Cetak dan Online PengawalKebijakan.id., Eliasib, A.Md.Kep Juga selaku Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
– Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Bio solar.
Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan dan penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang terjadi di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Mamasa, salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) APMS nomor 76.913.02 yang berada di Desa Malakbo kecamatan Malakbo Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
Seperti yang ditemukan oleh Ketua Lembaga Pengawal kebijakan pemerintah dan Keadilan Kab. Mamasa pada selasa 12/02/2025 pukul 20:21 Wita menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara terang-terangan dengan menggunakan beberapa kendaraan roda 4 jenis Open cup yang dimana terlihat jelas Dipenuhi puluhan Jerigen ukuran 33 liter dan masih banyak yang sementara diisi oleh Petugas SPBU APMS.
Di ketahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite. Diduga para pegawai SPBU tersebut telah mengetahui secara pasti bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Di duga kuat Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut.” Kata ketua LP-K.P.K Komcab Mamasa
Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
* mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
* mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU APMS 76.913.02 Malakbo Kab. Mamasa dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum, baik pihak Polresta Mamasa, Polda Sulawesi barat agar Menindak secara tegas para oknum Mafia Pertalite Bersubsidi di wilayah Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.(***)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.