Sabaknews.com|Tanjab Timur- Mobil dinas ketua dprd tanjung jabung timur yang dipakai zilawati fraksi partai PAN, terparkir di posko halaman paslon 01 zumi laza M aris.
Sontak membuat heboh warga,mobil dinas yang bernopol BH 3 T dengan merek pajero sport ini berwarna hitam terpakir di depan posko paslon,pada hari senin
04 November pukul 15:15 wib yang di abadi kan oleh warga.
Kendaraan mobil dinas yang jelas jelas peruntukan nya,yang merupakan aset negara,untuk operasional ketua dprd ke kantor dewan,terparkir jelas di depan di depan salah satu paslon bupati dan wakil bupati tanjabtimur.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya.
Alam bakri selaku BK Dprd tanjabtimur saat dikonfirmasi saat di tanya terkait mobnas ketua dprd terparkir di posko paslon, bahwa fasilitas negara mobnas di larang di pakai di dalam politik.(***)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.