SabakNews.com|Jambi- Ditreskrimum Polda Jambi bekerjasama dengan Bareskrim Polri Amankan Bandar Judi togel gelap dan sub Penampung judi togel gelap melalui via WA dan SMS berinisial L, HK, dan YA beserta barang bukti 12 Oktober 2024 lalu atas laporan Inisial IF, Sabtu 19/10/2024.
Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira S.I.K.MH. waktu gelar jumpa pers Jum’at 18 Oktober 2024 bertempat di Lantai 1 gedung baru Mapolda Jambi mengatakan, Bahwa sejak bulan maret 2024 sampai dengan 12 Oktober 2024 sdr. L selaku Bandar melakukan transaksi Togel dengan cara menampung pembelian nomor togel dari sdr. AK selaku agen serta dari player lainnya dan sdr. AK selaku agen menampung nomor togel dari sub agen berinisial IT yang saat ini masih dalam pengejaran.
Ditambahkan Dir, dalam melakukan transaksi para pelaku menggunakan sarana berupa Handphone dengan cara mengirim nomor togel via WA dan SMS, sedangkan transaksi pembayarannya menggunakan Transfer via Rekening Bank BCA, rekening atas nama L, YA, IT. angka yang keluar dari hasil undian yang dikeluarkan oleh bandar dari HONGKONG / situs website www.hkpool.com dan SINGAPURA / situs www.sgppool.com untuk setiap pengundian, yang diundi 3 kali dalam 1 hari. Omset transaksi judi jenis togel oleh para pelaku mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya.
Adapun barang bukti yang kita amankan dari para tangan tersangka yakni,
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Warna Hitam. -1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, Uang Tunai sebesar Rp. 97.837.000,- (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Screenshoot dari WA pembelian nomor togel dari para player, Screenshoot bukti pembayaran via rekening bank BCA dari L ke YA (bukti pembayaran pemasangan dan pembayaran kemenangan nomor togel),” jelasnya.
“Untuk tersangka L ditahan dirutan Polda Jambi dan untuk tersangka AK dan YA penahanannya dititipkan di rutan Bareskrim Polri sehubungan dengan TPPU yang disidik oleh Bareskrim Polri,” lanjutnya.
Adapun para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHPidana, yang menerangkan, “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan segaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi toto gelap (togel) dan menjadikannya sebagai mata pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana Ancaman Pidana maksimal 10 Tahun,” pungkas Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira S.I.K.MH.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.