SabakNews.Com| Jambi- Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa 15/10/2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung B Polda Jambi pimpin langsung Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Priyo Purwanto yang di wakili AKBP Andi Ihsan.
Adapun barang bukti yang di musnahkan di antara nya narkotika jenis Shabu seberat 2 kilo gram. Narkoba ini di dapat dari 2 tangan kurir di antara IN dan MS warga Sumatra Selatan.
Andi Ihsan mengungkapkan kronologi penangkapan 2 tersebut,” Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 tim opsional mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengiriman paket narkotika jenis sabu yang akan melintasi wilayah Jambi berbekal informasi tersebut pada hari Kamis 12 September 2024 pukul 2 WIB tim opsnal unit 1 memberhentikan satu bus yang bertuliskan ” SEMPATI STAR” dengan nomor polisi BL 7558 HA yang dicurigai dari daerah Pekanbaru tujuan Palembang yang sedang melintas di jalan merlung kec.merlung kab. Tanjab Barat.
Lanjut nya,” lanjut sudut 1 menemukan dua bungkus plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik teh cina bertuliskan “wanjingwang” warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabuk kemudian tim Osman melakukan interogasi terhadap in yang kemudian berdasarkan keterangan in bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah memiliki IN yang dibawa oleh IN dari Pekanbaru namun pelaku tidak mengetahui nama orang yang berada di provinsi Pekanbaru, hasil pengembangan tim opsnal sudit 1 melakukan pengembang kepada MS yang diduga berada di wilayah hukum kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis 12 September sekitar pukul 11.30 Wib yang bernama MS di dalam mobil milik MS yang berada di depan rumah makan pagi sore yang berada di daerah sungai lilin kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Dari 2 tangan tersangka didapat narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 2 kg “ucap Andi Ihsan”
Untuk pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, ” tutup Andi Ihsan” (Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.