SabakNews.com |Jambi- Dalam Konferensi Pers Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Wakapolresta ABKP Ruli Andi Yunianto SIK juga menyampaikan beberapa kasus menonjol yang berhasil di ungkap diantaranya perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mana videonya sempat viral perundungan siswa smp di jambi, jumat 04/10/2024.
Lanjutnya wakapolresta ” Kronologi awalnya korban RA (13) ada berselisih dengan teman yang bernama AW (12) .Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 saudara AW (12) ada mengirim pesan melalui Instagram kepada korban dan mengatakan ” masalah AG (16) kemarin belum selesai ya belum puas aku duel dengan kau besok Tempat kemaren” Kemudian korban menjawab ” iyolah”.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2004 jam 04. 00 sore korban meminta tolong 2 orang temannya dan AZ (16) untuk menemani korban ke lapangan CNS Jambi timur Kota Jambi. Kemudian korban datang ke lapangan CNS tersebut. Kemudian saudara AW juga datang tersebut membawa saudara AG (16) saudara AO (14) dan saudara DW (12) dan empat orang temannya.
Kemudian AW (12) mengatakan kepada korban ” siapa nak pukul duluan ” dan korban menjawab ” Kau Be” . Kemudian AW (12) memukul korban dan korban membalas pukulan tersebut sehingga saling bertinju satu lawan satu. Kemudian Selesai bertinju korban RA (13) dan AW (12)masih duduk di lapangan tersebut dan membeli pop ice. Beberapa menit kemudian AG (16) menghampiri korban dan menjambak rambut korban sambil mengatakan “Tegak Kau” . Kemudian korban berdiri dan AG (16) langsung menampar pipi korban sebanyak 10 kali. Kemudian AG (16) menendang perut korban hingga korban jatuh terduduk. Kemudian merokok dan mengarahkan suntikan rokok lengan korban sebanyak 4 kali.
Kemudian AW (12) memegang dagu korban dan menegakkan wajah korban kemudian AW (12) memegang badan korban dan AG menendang perut korban dan membenturkan kepala korban ke aspal sebanyak 2 kali sehingga korban berdarah. Sedangkan DW, AO dan AZ membiarkan dan merekam kejadian tersebut. Kemudian korban RA (13)dan AW serta teman-temannya meninggalkan tempat kejadian, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polresta jambi.
lanjut mendapat laporan tersebut satreskrim Polresta Jambi mengamankan barang bukti 1 unit Hp dari pelaku, memeriksa terlapor dan saksi.
Dari perkara tersebut pelaku Anak AW,AG ,AO,AZ dan DW disangkakan dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3,6 tahun penjara.” tutup wakapolresta”(deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.