SabakNews.com|Jambi- Kembali Ditresnakoba Polda Jambi musnakan Narkotika Shabu dan Pil Ekstacy. Pemusnahan tersebut di lakukan di Lobby Gedung B Polda Jambi yang di pimpin langsung AKBP Ernesto Seiser. Dalam press release tersebut Ernesto menyampaikan,” Yang paling banyak itu Barang bukti yang berasal dari Aceh dan pelakunya adalah mahasiswa. Barang Bukti diantaranya sabu 6,314.616 gram dan Pil ekstasi 1.981 butir dari tangan 4 tersangkatersangka, kamis 26/09/2024.
Lanjut Ernes mengatakan misalnya kita rupiahkan 1 gram itu sekitar 1.300.000 juta. Jika inex 1 butir itu seharga Rp250.000 jadi kalau kita konverensi rupiah sekitar 140 sampai 142 Milyar. Dengan barang bukti ini kita bisa selamatkan sekitar 33.000.505 jiwa.
Dan apabila 1 gram shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31. 574 jiwa Jika direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar 4.500.000 biaya yang dikeluarkan pemerintah sebesar
Rp 142.830.000.000.
Apabila 1 butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1orang maka jiwa yang terselamatkan 1.981 jiwa, jika sebagai pecandu direhablesi dengan biaya 1 orang sebesar 4.500.000 maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 8.914.500.000.Maka keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 33.555 jiwa.
Untuk pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 hukumannya hukuman mati dan penjara seumur hidup dan dendanya juga ada di atas 10 Milyar.” Tutup AKBP Ernes”(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.