Sabaknews.com|Polresta Jambi- Hal ini di sampaikan Dalam Konferensi Pers di pimpin Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK di dampingi Kasat Reskrim Kompol Mahara Tua Siregar dan Kasi Humas Polresta Ipda Deddy Haryadi, kamis 05/09/2024.
Wakapolresta Jambi Menyampaikan ” Satreskrim Polresta Jambi Ringkus 1 orang pelaku penjual togel pada tanggal 2 September 2004. Satreskrim Polresta Jambi memperoleh informasi tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel di daerah sungai asam Kecamatan pasar kota Jambi”
Kemudian Satreskrim mendatangi TKP dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku MVS (40) penjual nomor togel dan pemain togel sedang merekap catatan judi togel dengan memegang uang sebesar Rp 1.173.000 yang diakuinya uang tersebut adalah uang hasil penjualan nomor togel.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 unit HP realme, kemudian satu buah buku berwarna hitam coklat dalamnya terdapat tulisan angka, Uang sebesar Rp 1.173.000.
Kasus tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 KUH Pidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk memainkan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan ancaman hukuman 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp.25 juta .”Tutup Wakapolresta”(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.