Sabaknews.com|Jambi- Konferensi Pers yang langsung dipimpin oleh Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK di dampingi Kasat Reskrim Kompol Mahara Tua Siregar dan Kasi Humas Polresta Ipda Deddy Haryadi, kamis 5/09/2024.
Dalam Konferensi tersebut Wakapolresta Jambi AKBP Ruliandy menyampaikan “Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14:30 WIB telah terjadi perampokan di depan rumah sakit Abdul Manap Kota Jambi dengan korban (WS) dengan uang senulai Rp 500 juta,Yang mana jumlah pelaku sebanyak 4 orang diantaranya VD,MA, FUS dan HRD.
Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke daerah provinsi Sumatera Utara Kota Medan. 1 September 2024 Unit Jatanras Polresta Jambi tiba di Medan dalam hal ini personil Polresta di backup oleh Resmob Polda Sumut dan Opsional Polsek Medan Baru.
Saat hendak dibekuk 2 diantaranya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap polisi, kemudian polisi memberikan tembakan kepada para pelaku kejahatan,kemudian polisi mengamankan barang bukti dari tersangka diantaranya :
1. 1 Unit mobil
2. 1 unit sepeda motor nopol B 6828 WOO.
3. Satu unit sepeda motor nmax warna hitam.
4. Satu unit Jupiter MX King warna hitam.
5. 4 style pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan tindakan kejahatan yang terekam CCTV.
6. Uang tunai sebesar Rp 86.120.600 Juta.
Pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata atau bersekongkol dengan orang lain.
Kemudian AKBP Ruli Andi Yulianto (Wakapolresta Jambi) menyampaikan akan terus mendalami dan menyelidiki kasus tersebut”tutupnya”.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.