2 Kurir Narkoba Jaringan Internas
Sabaknews.com|Jambi- Betempat di Gedung B Ruang Rupatama lantai 2 Polda Jambi. Konferensi pers yang di pimpin langsung AKBP Ernesto Saiser S.H.,S.I.K.,M.K. kembali berhasil meringkus 2 kurir Shabu Jaringan Internasional asal aceh.
Dalam konferensi pers AKBP Ernes Saiser menyampaikan “Para tersangka di ringkus di Sarolangun dengan inisial MII(24) seorang mahasiswa dan AJ(28) kedua nya warga Aceh berkendara menggunakan mobil Honda Brio. Saat penggeledahan terdapat 4,5 kilo gram narkoba jenis Shabu.
Para tersangka tersebut mengakui sudah dua kali membawa shabu tujuannya ke Palembang ,para tersangka berhubungan komunikasi dengan nomor luar negeri,dari sinilah kami berkesimpulan bahwa mereka jaringan internasional”tuturnya”.
Pertama kali sudah berhasil membawa diduga sebanyak 5 kilo, dari 5 kilo itu mereka sudah pernah menerima upah sebesar 100 juta dari membawa barang haram tersebut. Jadi ini pun kalau berhasil dikirim ke Palembang mereka dapat bonus sebanyak 100 juta “imbuhnya”.
Lanjut AKBP Ernes “tersangka MII (24) berperan langsung berhubungan luar negeri sementara AJ(28) berperan cuma membantu mengantar barang ini (Shabu) sampai ke Palembang. Kini Kedua tersangka di jerat undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 atau pasal 24 ayat 212 ayat 2”.
Hukumannya maksimal 20 tahun, seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati.
Seandainya satu gram sabu ini digunakan 5 orang,bisa 22.441 orang yang kita selamatkan kalau kita rupiahkan kita konversikan ke rupiah ini seharga 6 Milyar, karena satu gram sekarang itu kan mungkin di pasaran sekitar 1,3 juta rupiah “tutup Dirresnarkoba Polda Jambi “.
Reporter : Debby
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.