Sabaknews.com|Tanjab Barat-Menanggapi aksi demo yang dilakukan sebagian dari beberapa orang masyarakat diwilayah ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,yang menyuarakan dugaan gratifikasi Anwar Sadat selaku Bupati Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi terkait pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sekitar PT DAS Senin, (15/7/24)kemaren mendapat tanggapan dari Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agus Sumantri,SH.MM.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agus Sumantri mengatakan”Pemkab posisinya hanya sebatas fasiltasi,terkait kesepakatan itu dikembalikan kepada masyarakat dan pihak perusahaan sesuai kesanggupan perusahaan Pemkab hadir ditengah persoalan ini tidak lain tujuannya agar persoalan yang telah sekian lama berlarut larut tersebut dapat terselesaikan dengan baik.”ujar Agus.
Lanjut Agus”Nah terkait sebagaimana yang disuarakan para pendemo tentang adanya dugaan kemufakatan jahat dilakukan Pemkab dan menyeret nama baik Bupati, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jambi oleh pelapor.
Terkait hasil laporan yang disampaikan pelapor semua telah diproses dan hasilnya tidak terbukti dan itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara(SP3)terhadap perkara dugaan tindak pemufakatan jahat oleh Ditreskrimum Polda Jambi.”ucapnya.
“Sudah terbit SP3 terkait laporan perkara dugaan tindak pidana pemufakatan jahat.Alasan penghentian penyidikan, dikarenakan tidak cukup bukti.”ungkap Agus Selasa Pagi(16/7/24).(Rid)