Sabaknews.com|Tanjab Timur- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur(Tanjabtim) menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan pemberhentian Wakil Pimpinan DPRD masa Jabatan 2019-2024 dan pengusulan calon pengganti Wakil Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, berlangsung di Ruang Utama Paripurna, Senin (22/04/24)
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Mahrup, SE didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, SE dihadiri sejumlah anggota DPRD Tanjabtim
Ketua DPRD Mahrup, menyampaikan bahwa seperti diketahui pada peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan kita memberikan sejumlah kewenangan kepada partai politik yang patut dihargai dimana diantara kewenangan tersebut yakni dalam hal menentukan calon Wakil Pimpinan DPRD merupakan hak partai politik yang memperoleh suara terbanyak untuk menentukan figur yang akan diresmikan sebagai Wakil Pimpinan DPRD begitu pula Partai politik juga memiliki hak untuk memberhentikan dan menentukan calon pengganti.
“Telah diterima surat dari Partai PDI Perjuangan perihal surat tugas yang menugaskan pemberhentian dan pengganti Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, olehnya itu pada hari ini digelar rapat paripurna,” ucap Ketua DPRD.
Melalui rapat paripurna ini ditetapkan pemberhentian Gatot Sumarto, SH selaku Wakil Ketua II DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dan selanjutnya diumumkan Muhammad Guntur,S.Pi selaku calon pengganti Wakil Ketua DPRD sisa Masa Jabatan 2019-2024.
“Menjadi satu rangkaian tahapan, usulan tersebut selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD yang kemudian disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti.” Tutupnya (Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.