SabakNews.com|Jambi- Pelaku DS (24) pembunuh Resti Widi (31) wanita yang telah dia kencaninya, kemudian mayatnya di temukan dalam lemari. Pengungkapan kasus mayat dalam lemari ini dalam konferensi pers yang diadakan Polresta Jambi, pelaku (DS) dengan tega membunuh Resti Widi (31) warga Provinsi Banten, jumat 04/10/2024.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan,” Pelaku (DS) di ringkus (3 Oktober 2024) di daerah Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) oleh pihak kepolisian Musi Banyuasin.
Saat di wawancara pelaku DS (24) mengaku seorang bujangan, pelaku merupakan teman kencan korban setelah melakukan hubungan badan, pelaku tergiur terhadap perhiasan dan harta benda milik korban kemudian pelaku membekap korban menggunakan kain,setelah kisaran 20 menit korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Kini pelaku sudah di amankan di satreskrim Polresta Jambi. Pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat 3 KUHPidana tentang dengan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara” tegas Kapolresta” (Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.