Sabaknews.com|Jambi- Hal ini disampaikan saat tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, BPBD Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi sidak ke PT Erasakti Wira Forestama (EWF) pada Senin 5 Agustus 2024.
“Seluruh perusahaan menjadi atensi untuk wajib dan peduli mendukung ancaman karhulta di Jambi,” ujarnya didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.
Alumni Akpol 2000 ini menjelaskan untuk PT EWF sendiri setelah di kroscek memiliki peralatan untuk pencegahan karhutla yang lengkap.
Mulai dari mesin pompa pemadaman api, sekat kanal, embung air dan menara pemantau api.
“PT EWF ini juga punya 3 regu yang berjumlah 45 orang khusus untuk pemadaman api. Tim ini juga siap membantu pemadaman api di sekitar perkebunan miliknya,” jelas Bambang.
Maka dari itu, Ia berharap perusahaan lain dapat mencontoh PT EWF untuk menanggulangi pencegahan karhutla.
“Ini bisa menjadi atensi kepada seluruh perusahaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Kedaruratan BPBD Provinsi Jambi Lailatul Qodri menyampaikan PT EWF ini memiliki sekitar 6 menara pemantau api sesuai jumlah luas lahan sekitar 6.000 hektar.
“PT EWF ini punya sekitar 10 embung air untuk mengantisipasi pencegahan karhutla,” sebutnya.
Ia menambahkan PT EWF ini bahkan apabila dimintai bantuan yang masih disekitar radius kurang lebih 5 KM juga akan siap membantu.
“Mudah mudahan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan perusahaan,” sampainya.
Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pertanian Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, M. Aurora menjelaskan lahan perkebunan khusus untuk wilayah gambut harus ada tata kelola air, mulai dari pintu air hingga sekat kanal.
“Untuk embung air di kebun itu tidak diharuskan karena paling utama setiap kebun harus ada kanal blok dan memiliki pintu air yang besar,” ujarnya.
Untuk di PT EWF sendiri, Ia menilai sudah cukup baik dam sudah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang perkebunan untuk menanggulangi kebakaran lahan.
Ia menyebutkan untuk di Provinsi Jambi sendiri terdapat 185 perusahaan dengan rincian 183 kebun sawit dan 2 kebun karet. Dari 185 perusahaan ini terdapat macam jenis mulai dari pabrik tanpa kebun maupun kebin tanpa pabrik.
Ia menambahkan apabila masih ada yang tidak mematuhi aturan untuk melengkapi sarana antisipasi karhutla maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi.
“Sesuai dengan peraturan Kementan semua perusahaan harus melengkapi peralatan antisipasi Karhutla. Apabila tidak melengkapi akan ada teguran dari dinas Perkebunan, berupa surat, dan apabila masih membandel lagi ada surat teguran lagi. Sedangkan untuk pencabutan izin ada di bidang lain,”tandasnya.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.