Lurah Rawasari Kota Jambi Repulis, SE bersama para Ketua RT Sosialisasikan

Sabtu, 20 April 2024 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Jambi- Permasalahan sampah saat ini  terus terjadi  karena minimnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup(DLH) kota Jambi Sabtu 20/04/2024.

Lurah Rawasari Repulis, SE bersama beberapa Ketua RT yang ada di Kelurahan Rawasari menghimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang sudah di sediakan oleh Pemerintah kota Jambi.

Bagi warga atau pengunjung yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah bukan pada jam yang sudah ditentukan berdasarkan Perda Nomor. 5 Tahun 2020 akan dikenakan Sanksi berupa denda sebesar Rp. 20.000.000(Dua Puluh Juta Rupiah) karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Terkait hal ini Lurah Rawasari sangat tegas menghimbau kepada  seluruh warga masyarakatnya  dan warga masyarakat kelurahan tetangga agar mematuhi Peraturan pemerintah kota Jambi tersebut.

Ketua RT 14, H. Muhammad Maki dan Ketua RT 28 Helmi sangat mendukung atas Himbauan tegas yang telah disampaikan oleh Pak Lurah Rawasari tesebut.

Hal senada juga disampaikan oleh
Camat Alam Barajo Iper Riyansuni, S.TH.I, ME, M.Kom agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang sudah di sediakan oleh Pemerintah kota Jambi.

Sri Purwaningsih, SH, M.AP selaku PJ Walikota Jambi sangat tegas menekankan kepada seluruh camat dan Lurah serta Ketua RT sekota Jambi untuk menjalankan Program yang sudah di instruksikan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengenai sampah, agar kota Jambi terbebas dari sampah.

“Saya selaku PJ Walikota Jambi juga sangat mengapresiasi atas kinerja dan ketegasan para Camat dan Lurah yang sudah mensosialisasikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat-tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas DLH kota Jambi” tutupnya(Tono)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Amri Juhardy, S.IP Camat Nipah Panjang hadiri Purnawiyata SMKN 2 Tanjab Timur 2023/2024.
Insiden Tagboat Sumber 4 Angkutan Batu Bara Tenggelam di perairan Sungai Batang Hari
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto Menggelar Silahturahmi bersama Satuan Kerja Admin Medsos
Salah satu Warga Muaro Jambi Meninggal di TKP ini Kronologisnya
Proyek IPAL Meresahkan Warga, AWaSi Jambi angkat Toa
AWaSI Jambi Demo di Depot Pertamina Kasang, Ini Tuntutannya
Unjuk Rasa di Depan Depot Pertamina Kasang, AWaSI Jambi Beberkan Persoalan Minyak Dan Gas
Sebanyak 27 Casis Bakomsus T.A. 2024 Ikuti Rikmin Awal di Pabanrim Polresta Jambi.

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 15:14

Insiden Tagboat Sumber 4 Angkutan Batu Bara Tenggelam di perairan Sungai Batang Hari

Selasa, 30 April 2024 - 11:56

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto Menggelar Silahturahmi bersama Satuan Kerja Admin Medsos

Minggu, 28 April 2024 - 10:57

Proyek IPAL Meresahkan Warga, AWaSi Jambi angkat Toa

Sabtu, 27 April 2024 - 07:36

AWaSI Jambi Demo di Depot Pertamina Kasang, Ini Tuntutannya

Jumat, 26 April 2024 - 17:08

Unjuk Rasa di Depan Depot Pertamina Kasang, AWaSI Jambi Beberkan Persoalan Minyak Dan Gas

Kamis, 25 April 2024 - 05:08

Sebanyak 27 Casis Bakomsus T.A. 2024 Ikuti Rikmin Awal di Pabanrim Polresta Jambi.

Selasa, 23 April 2024 - 15:59

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Menggelar Silaturrahmi Antar Tokoh Lintas Agama Dan Tokoh Masyarakat Provinsi Jambi.

Selasa, 23 April 2024 - 11:00

453 Pendaftar Online Terverifikasi Ikuti Rikmin Awal Casis Bintara PTU T.A. 2024 di Pabanrim Polresta Jambi

Berita Terbaru

Daerah

Nobar Indonesia vs Irak, MT Bagi-bagi Doorprize

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:05