Sabaknews.com|Jambi 7/11/2024 Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang penjual judi toto gelap yang sering beroperasi di wilayah Marene Eka Jaya RT 02 desa kasang kumpeh. Penjual togel yang ditangkap tersebut seorang lelaki berinisial MM 19 Tahun .
Konferensi pers yg dilakukan di lobi gedung B Polda Jambi di pimpin langsung oleh Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman. AKBP Imam Rachman mengatakan,” Pelaku MM ditangkap pada hari Rabu 6 November 2024 pukul 14:00 pelaku berada dalam warung sedang menulis nomor judi togel lalu petugas menangkap pelaku bersama beberapa barang bukti”,” tutur wadirkrimum”.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 buku mimpi kertas tabel pengumuman nomor kertas pemberitahuan kepada pembeli nomor,, kertas pemberitahuan persentase kepada pembeli,buku rekapan nomor perhari, kupon pembelian nomor togel, 9 buah pulpen, sebuah spidol sebuah kalkulator ,2 buah HP merk Oppo A95 warna hitam dan silver, uang tunai sebesar Rp 658. 000, peserta barang bukti pendukung lainnya.” Ucap wadirkrimum”.
Saat dikonfirmasi awak media pelaku MM mengatakan,” sudah 1 tahun menjual togel tersebut dan modus pelaku menjual togel yaitu ingin membantu orang tuanya”kata pelaku MM”.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 33 ayat(1) ke-1,ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah,”tutup AKBP Imam Rachman”.(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.