Sabaknews.com|Jambi 7/10/2024 Kegiatan pemusnahan ini bertempat di halaman satnarkoba Polresta Jambi. Pemusnahan tersebut di pimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH yang di wakili Wakapolresta AKBP Nurhadiansyah SIK. Turut mendampingi, Kasat Tahti , KBO Satnarkoba dan Kasi Humas Polresta Jambi , serta hadiri oleh Kejari , Pegadaian dan BNN Kota Jambi.
Ganja sebanyak 24 kg , sabu seberat 5,658,91 gram dan pil ekstasi sebanyak 412 butir . Semua berdasarkan 10 laporan Polisi dengan 10 kasus dan 8 tersangka” ungkap Wakapolresta.
Untuk pemusnahan narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi dengan cara di blender dan di buang di dalam lobang yg di sediakan ,sementara untuk ganja dengan cara di bakar.
Adapun dari barang bukti di dapat dari para tersangka ,mereka berperan berbagai macam ada pengedar dan juga pemakai,”tutur wakapolresta”.
Dari barang bukti ini total jiwa yang bisa kita selamatkan lebih kurang 124. 700 jiwa,”ucap wakapolresta”
Penanganan penangan ini berarti pencegahan sosialisasi maupun penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi ini dapat sama-sama kita laksanakan secara konsisten.” Tutup wakapolresta”,(Deb)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.