Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sulbar Eliasib, A.Md.Kep.,

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Sulbar- Beberapa hari yang lalu viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan oknum anggota polantas Polda Sulbar memberhentikan mobil di pos penjagaan PJR di lengke’ Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Video tersebut memperlihatkan seorang supir mobil pick up, Mansur, yang merasa kesal ke anggota polantas Polda Sulbar karna di tilang dan membayar denda sebesar Rp.2.000.000 dengan cara mentransfer melalui layanan BRIVA, karna tidak memiliki SIM dan TNBK serta kendaraannya melebihi muatan. Semenatara kendaraan yang lain di loloskan setelah menebus sebesar Rp.20.000.

Tentunya video tersebut memicu kecurigaan dan pertanyaan dari berbagai pihak, tentang kebenaran peristiwa yang terjadi. Di kutip dari laman Media Ekspres.ID, Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wita, petugas lalu lintas melakukan kegiatan dakgar (Penindakan Pelanggaran lalu lintas) terhadap sebuah kendaraan bermotor jenis pickup Daihatsu dengan nomor polisi DD 8435 PB.

Dari pemeriksaan tersebut, kendaraan yang dikemudikan Mansur ternyata tidak memiliki SIM, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah bahkan kendaraannya melebihi muatan.

Petugas lalu lintas menginput data kendaraan tersebut melalui aplikasi e-tilang. Aplikasi ini secara otomatis menghitung denda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus ini, Mansur dikenakan denda maksimal karena melakukan tiga pelanggaran yaitu:

1. Tidak memiliki SIM: Pasal 281 jo 77 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 1.000.000.
2. Tidak memiliki TNKB: Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000.
3. Melebihi muatan: Pasal 307 Jo 169 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000.

Untuk pembayaran denda Aplikasi e-tilang kemudian mengeluarkan kode BRIVA 229550053843528, yang diberikan kepada Mansur untuk melakukan pembayaran denda melalui transfer bank BCA. Mansur kemudian melakukan transfer sebesar Rp.2.000.000 ke rekening yang tertera pada kode BRIVA.

Ditlantas Polda Sulbar menegaskan bahwa proses penindakan yang dilakukan oleh petugas di Pos Lantas PJR Lengke telah sesuai dengan prosedur dan menggunakan aplikasi e-tilang. Transparansi dalam proses penindakan ini bertujuan untuk menghindari adanya dugaan pungli.

Berdasarkan kronologis kejadian dan klarifikasi yang diberikan oleh Ditlantas Polda Sulbar, dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi pungli yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Proses penindakan dan pembayaran denda dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Muhammad Hasan dari Lembaga Pencegahan Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korpsi (LP2I TIPIKOR), mempertanyakan uang Rp.20.000 yang yang di sebut berulang-ulang oleh Mansur di videos tersebut,u uang senilai Rp.20.000 di peruntukkan untuk apa? dan dasarnya apa?, kata Hasan, Selasa 22/10/24.

Sumber: Eliasib
Reporter; Red

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Jambi Ringkus 2 Mucikari Di Hotel Kawasan Persijam Kota Jambi.
Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo.
Ditreskrimsus Polda Jambi  Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Di Rugikan Lebih Dari 6 Milyar.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel dan berikan piagam penghargaan kepada personel berprestasi.
PROF SUTAN NASOMAL SH,MH DI HIMBAU KEPADA KEJAKSAAN AGUNG DIRUT BUMN TAHUN 2015 URUSAN GULA PASIR JUGA DIPERIKSA DAN PARA CUKONGNYA
Beri Penghormatan Terakhir, Wakapolresta Jambi Pimpin Pemakaman Jenazah Almarhum Ipda Roni Tua Rambe (Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Jambi).
Sebuah peristiwa kebakaran telah terjadi di Gedung Mapolresta Jambi pada Jum’at malam (01/11/2024) sekira pukul 20.45 WIB.
Pihak PLN Diminta Warga RT 08 Desa Siau Bertindak Cepat, Atas Kondisi Tiang Listrik yang Sudah Sangat Keropos Saat ini. . 

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 19:56

Satreskrim Polresta Jambi Ringkus 2 Mucikari Di Hotel Kawasan Persijam Kota Jambi.

Senin, 4 November 2024 - 16:33

Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo.

Senin, 4 November 2024 - 13:25

Ditreskrimsus Polda Jambi  Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Di Rugikan Lebih Dari 6 Milyar.

Sabtu, 2 November 2024 - 19:33

Beri Penghormatan Terakhir, Wakapolresta Jambi Pimpin Pemakaman Jenazah Almarhum Ipda Roni Tua Rambe (Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Jambi).

Sabtu, 2 November 2024 - 12:32

Sebuah peristiwa kebakaran telah terjadi di Gedung Mapolresta Jambi pada Jum’at malam (01/11/2024) sekira pukul 20.45 WIB.

Sabtu, 2 November 2024 - 05:38

8 Unit Damkar Diturunkan Padamkan Api Kebakaran Di Gedung A Ruang Sat Sabhara Polresta Jambi.

Jumat, 1 November 2024 - 20:33

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba.

Jumat, 1 November 2024 - 13:55

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kakorbinmas Baharkam Polri Semai Padi di Kulonprogo.

Berita Terbaru