Polda Jambi Musnahkan 2 Kilo Jenis Shabu Dari 2 Tersangka.

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SabakNews.Com| Jambi- Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa 15/10/2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung B Polda Jambi pimpin langsung Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Priyo Purwanto yang di wakili AKBP Andi Ihsan.

Adapun barang bukti yang di musnahkan di antara nya narkotika jenis Shabu seberat 2 kilo gram. Narkoba ini di dapat dari 2 tangan kurir di antara IN dan MS warga Sumatra Selatan.

Andi Ihsan mengungkapkan kronologi penangkapan 2 tersebut,” Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 tim opsional mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengiriman paket narkotika jenis sabu yang akan melintasi wilayah Jambi berbekal informasi tersebut pada hari Kamis 12 September 2024 pukul 2 WIB tim opsnal unit 1 memberhentikan satu bus yang bertuliskan ” SEMPATI STAR” dengan nomor polisi BL 7558 HA yang dicurigai dari daerah Pekanbaru tujuan Palembang yang sedang melintas di jalan merlung kec.merlung kab. Tanjab Barat.

Lanjut nya,” lanjut sudut 1 menemukan dua bungkus plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik teh cina bertuliskan “wanjingwang” warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabuk kemudian tim Osman melakukan interogasi terhadap in yang kemudian berdasarkan keterangan in bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah memiliki IN yang dibawa oleh IN dari Pekanbaru namun pelaku tidak mengetahui nama orang yang berada di provinsi Pekanbaru, hasil pengembangan tim opsnal sudit 1 melakukan pengembang kepada MS yang diduga berada di wilayah hukum kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis 12 September sekitar pukul 11.30 Wib yang bernama MS di dalam mobil milik MS yang berada di depan rumah makan pagi sore yang berada di daerah sungai lilin kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Dari 2 tangan tersangka didapat narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 2 kg “ucap Andi Ihsan”

Untuk pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, ” tutup Andi Ihsan” (Deb)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Siap Berkolaborasi dan Bersinergi, Ketua PWI Kota Jambi Irwansyah dan Pengurus Disambut Hangat Kepala BNNK Jambi.
Kejari Tanjab Timur Terima Proses Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Dari Unit Tipikor Tanjab Timur
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu dan Amankan 92 Tersangka.
Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Pembangunan ZI tahun 2025 Oleh RBP Rorena Polda Jambi.
Karena Memberi Pertolongan Anggota Brimob Polda Jambi Ditusuk, Kapolresta Jambi; Para Pelaku Berhasil Kita Amankan.
Polres Batanghari Tangkap 14 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Kurun Waktu Satu Bulan.
Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:13

Kejari Tanjab Timur Terima Proses Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Dari Unit Tipikor Tanjab Timur

Senin, 17 Februari 2025 - 20:24

Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Pembangunan ZI tahun 2025 Oleh RBP Rorena Polda Jambi.

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:33

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto Memimpin Kegiatan Penanaman Bibit Jagung Dengan Menggunakan Alat Modern Perdana.

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:00

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Bid Humas Polda Jambi Gelar Kemitraan dengan Awak Media.

Jumat, 14 Februari 2025 - 05:23

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Tegaskan Bahwa Pihak Kepolisian Akan Menindak Tegas Setiap Bentuk Pelanggaran Hukum.

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:55

Narkotika Jenis Sabu Seberat 29,95 Gram Dan 1 (satu) Orang Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:43

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Gelar Audiensi Dengan Pengadilan Tinggi Jambi

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:17

Polri Peduli , Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Berikan Sarana Kontak Kepada Anak Sekolah dan Warga.

Berita Terbaru