Angkutan Batu Bara Mulai Lewati Jalan Nasional, Begini Sikap Polda Jambi

Kamis, 19 September 2024 - 18:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|JAMBI – Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat kembali dibuat gerah atas aktivitas angkutan batu bara yang mulai melalui jalan nasional atau jalur darat.

Padahal, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang menegaskan bahwa, angkutan batu bara di Jambi harus tetap melalui jalur sungai.

Kenyataannya di lapangan, masih banyak angkutan batu bara yang sengaja mengambil jalur darat ini.

Tak hanya itu, berbagai pelanggaran pun dilakukan oleh angkutan batu bara ini. Mulai dari tonase, surat menyurat, serta lainnya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, angkat bicara.

Saat dikonfirmasi Kamis 19 September 2024, dia mengatakan bahwa Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas.

Ratusan angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya, telah diberi sanksi tegas oleh petugas Sat Lantas di lapangan.

Hanya saja, Kompol Amin mengatakan bahwa, kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.

Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurut dia tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.

“Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi,” kata dia.

Seluruh pihak kata dia, harus terlibat. Dalam hal ini menurut Kompol Amin, adalah Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya.

“Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini,” kata dia.

Sejauh ini lanjut Kompol Amin, Instruksi Gubernur masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat.

Untuk itu, semua pihak yang terkait dalam hal ini, wajib menaatinya.

“Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari,” kata dia.

Nah, terkait penindakan terhadap angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan, juga telah ditindak.

Tak main-main, sudah ratusan kendaraan yang ditindak. Contoh saja, pada operasi yang dilaksanakan jajaran Dit Lantas Polda Jambi pada Rabu 18 September 2024 malam.

Puluhan angkutan batu bara kena tilang. Total ada 34 kendaraan. Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar traffic light.

Sejauh ini, selama bulan September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.

Sebelumnya, hari Senin lalu tanggal 16 September 2024, pihaknya juga mengamankan 34 angkutan batu bara.

Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.

Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.

Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.

Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.

Ini artinya, Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku.

Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir.(Deb)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Pembangunan ZI tahun 2025 Oleh RBP Rorena Polda Jambi.
Karena Memberi Pertolongan Anggota Brimob Polda Jambi Ditusuk, Kapolresta Jambi; Para Pelaku Berhasil Kita Amankan.
Polres Batanghari Tangkap 14 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Kurun Waktu Satu Bulan.
Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional.
Kebocoran Pipa IPA Broni I, Pengaliran Air Terhenti Dibeberapa Wilayah, Ini Langkah Cepat Perumda Tirta Mayang.
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto Memimpin Kegiatan Penanaman Bibit Jagung Dengan Menggunakan Alat Modern Perdana.
Seakan Kebal Hukum, SPBU APMS 76.913.02 Kab. Mamasa, Malakbo Jadi Pasar Bagi Mafia Pertalite dan Bio Solar, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 17:56

Kebocoran Pipa IPA Broni I, Pengaliran Air Terhenti Dibeberapa Wilayah, Ini Langkah Cepat Perumda Tirta Mayang.

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:57

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Shabu 11,7 Kg Jaringan Internasional Total 15 Milyar.

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:02

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Polda Jambi Laksanakan Giat Gaktibplin Bagi Personel.

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:56

Kejari Tanjab Timur Melalui Bidang Intelijen Laksanakan Giat JMS Di SMPN 4 Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Generasi Muda. 

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:50

Perkuat sinergi dan kolaborasi, Danrem 042/Gapu terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Provinsi Jambi.

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:16

Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK

Senin, 3 Februari 2025 - 20:18

Aklamasi, Anton Gumay Resmi Pimpin KONI Kota Jambi Periode 2025-2029.

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:37

Jelang Peringatan Hari Pers Nasional, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Penghargaan ke Dansat Brimob Polda Jambi.

Berita Terbaru