Tak Menyetor Uang Tagihan Penjualan, Seorang Karyawan PT. SHUKAKU Di Laporkan Ke Polisi.

Kamis, 5 September 2024 - 18:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|POLRESTA JAMBI- Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi memimpin Pelaksanaan Press release Perkara TP Penggelapan dalam Jabatan yang digelar di Depan Ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Jelutung, Kamis (05/09/2024).

Dalam press release, Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham, mengatakan; Pelapor HM mengetahui dari saksi E pada saat melaporkan hasil tagihan terhadap konsumen PT. SHUKAKU terdapat kekurangan pembayaran barang korban, setelah melakukan pengecekan terhadap faktur, ternyata terlapor inisial MEA (karyawan PT. SHUKAKU) tidak menyetorkan uang tagihan penjualan barang kepada korban.

Selanjutnya, Pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 04.00 wib anggota reskrim Polsek Jelutung menindaklanjuti laporan polisi Nomor:LP/B-24/VIII/2024/SPKT Sektor Jelutung tanggal 8 Agustus 2024, yang mana Opsnal Polsek Jelutung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Ilham mendapat informasi keberadaan pelaku serta dilakukan penangkapan terhadap pelaku MEA di Rt.29 Kel. Simp III Sipin Kec. Kota Baru Kota Jambi tanpa melakukan perlawanan dan dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun kerugian PT. SHUKAKU mengalami kerugian sebesar Rp.99.553.129,- (Sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) serta barang-bukti (BB) yang disita; 27 (dua puluh tujuh) Faktur nama-nama konsumen dari PT. SHUKAKU.(Deb)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Dukung Swasembada Pangan, Kapolresta Jambi Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Polda Jambi ikuti pelaksanaan kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 (Satu) Juta Hektar di Lahan Perkebunan atau Lahan Lainnya Dalam rangka Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025.
Dukung Swasembada Pangan ,Kapolda : Kita Siap Dukung Program Pemerintah.
“Rokok Ilegal Aman, Aspirasi Rakyat Ditolak: Bea Cukai Jambi Hanya Jadi Beban Gaji Negara!”
Antisipasi Geng Motor dan Aksi Tawuran Antar Pelajar, Kasat Binmas Polresta Jambi Gelar Sosialisasi Binluh di SMK 3.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono silaturahmi bersama Kepala BPOM Jambi Veramika Ginting Dan Rombongan.
Rully Wardono, S. Pd. Gr Tepilih Secara Aklamasi Nahkodai PASI Tanjab Timur 2025-2029

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:48

LAUT DI PATOK TAK PERLU DISEGEL ATAU PENGAMANAN. PRESIDEN HARUS PERINTAHKAN POLRI TNI KUASAI LAGI

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:46

DIREKTUR LBH CCI RUSDI.SH CFLE.,CLA Resmi Adakan Pertemuan Dengan Kepala Bidang LBH-UMK Usaha Mikro Kemenkop

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:55

Seorang Geland4ngan Di Temukan Tak Berny4wa Di Rumah Kosong RT.10 Thehok.

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:22

Rully Wardono, S. Pd. Gr Tepilih Secara Aklamasi Nahkodai PASI Tanjab Timur 2025-2029

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:40

Prof Dr Sutan Nasomal Mengkelaim Hukuman 13 Tahun Penjara bayar Restitusi KH Achmad Labib Asrori Cabuli 4 Santri Sudah Setimpal Adil Seadilnya

Senin, 13 Januari 2025 - 20:36

Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih

Senin, 13 Januari 2025 - 13:38

Prof Dr KH Sutan Nasomal Minta Presiden Jenderal Probowo Waspada Dari Kasus LA Tidak Siapnya Penanganan Bahaya Kebakaran Alam Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 12:54

Banjir Rob Subuh Dini Hari Terjadi di Kelurahan Nipah Panjang

Berita Terbaru

error: KASIAN DECH LOE!!!!!